Koalisi Perempuan Indonesia
Koalisi Perempuan Indonesia (disingkat KPI) adalah organisasi nirlaba perempuan yang berbasis keanggotaan individu. Koalisi Perempuan Indonesia didirikan pada tanggal 18 Mei 1998 dengan nama "Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi" dan dikukuhkan dalam Kongres Nasional I Koalisi Perempuan Indonesia pada 17 Desember 1998. Pendirian organisasi ini dilatarbelakangi dorongan untuk melawan rezim otorites Orde Baru.[1]
Sasaran pergerakan KPI kini adalah perempuan-perempuan yang rentan ketidakadilan, seperti perempuan masyarakat adat, perempuan buruh, perempuan lansia, perempuan pekerja sektor informal, perempuan petani, perempuan marjinal, perempuan yang dilacurkan, perempuan buruh migran, dll.[2]
Sekretaris Jenderal
suntingSekretaris Jenderal (Sekjend)
- Nursyahbani Katjasungkana (1998-2004)
- Masruchah (2004-2009)
- Dian Kartikasari (2009-2014)
- Dian Kartikasari (2014-2019)
- Mike Verawati Tangka (2020-2025)
Advokasi
suntingCapaian advokasi Koalisi Perempuan Indonesia antara lain:
- Mendorong Panitia Ad Hoc (PAH) Perubahan UUD1945 untuk memasukkan Hak Asasi Manusia sebagai satu bab khusus dalam UUD1945.
- Mendorong DPR dan Pemerintah mengatur jaminan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan dalam paket undang undang politik (undang-Undang Partai Politik, Undang-undang Penyelenggara Pemilu, dan Undang-Undang Pemilu) sejak Pemilu tahun 1999
- Mendorong DPR dan Pemerintah menerbitkan Undang Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- Mendorong Pemerintah menerbitkan kebijakan tentang Pengarkeutamaan Gender (PUG)
- Mendorong Pemerintah menerbitkan Pengangguran yang responsif pada ketimpangan gender (Gender Budget)
- Memasukkan prinsip keadilan gender dalam berbagai undang-undang sehingga ada pengakuan terhadap perempuan dari berbagai kelompok kepentingan seperti:Perempuan Petani, Perempuan Nelayan, Perempuan Pekerja Migran, Perempuan Disabilitas, serta perempuan dalam wilayah/situasi khusus seperti perempuan di wilayah konflik.
- Mendorong Pemerintah dan DPR mengubah batas usia minimal kawin bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
Catatan kaki
sunting- ^ Blackburn, Susan (2007). Kongres perempuan pertama. Yayasan Obor Indonesia. ISBN 978-979-461-610-9.
- ^ Affiah, Neng Dara. Potret Perempuan Muslim Progresif Indonesia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. ISBN 978-602-433-554-0.