Khalwa (bahasa Arab: خلوة, juga dikenal sebagai khalwat ; secara harfiah berarti "kesendirian" atau "menyendiri"; diucapkan di Iran sebagai "khalvat"; dan dalam ejaan bahasa Turki, dikenal sebagai (halvet) adalah istilah dalam tradisi Islam yang merujuk pada tindakan menyepi atau menyendiri untuk beribadah kepada Allah. [1] Dalam konteks ibadah, khalwat biasanya dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat spiritualitas seseorang, menjauhkan diri dari gangguan dunia, dan fokus pada kontemplasi serta dzikir.[2][3]

Dalam konteks lain, khalwat mengacu pada perbuatan berdua-duaan di tempat yang sunyi atau terhindar dari pandangan orang lain antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (tidak ada hubungan darah atau perkawinan).[4] Hal ini dianggap melanggar norma-norma agama dalam Islam karena situasi tersebut dapat menimbulkan potensi fitnah, godaan, atau tindakan yang dilarang. Hukum Islam mengatur bahwa khalwat antara non-mahram harus dihindari untuk menjaga kehormatan dan menghindari perbuatan yang mendekati zina.[4]

Tentang

sunting

Khalwat dianggap sebagai cara untuk mendekatkan diri kepada Tuhan, di mana seseorang secara sengaja mencari kesendirian guna merenungkan kehidupan, memperbaiki diri, serta memohon petunjuk dari Allah. Khalwat sering dikaitkan dengan tradisi tasawuf atau sufisme, di mana para sufi melakukan khalwat untuk mencapai derajat spiritual yang lebih tinggi.[5]

Praktik Khalwat

sunting

Dalam praktiknya, khalwat bisa dilakukan dalam berbagai cara, seperti menghabiskan waktu sendirian di sebuah tempat yang sepi, seperti gua, hutan, atau ruang tertentu yang jauh dari keramaian. Selama khalwat, seseorang biasanya melakukan berbagai aktivitas spiritual, seperti membaca Al-Qur'an, berdoa, berdzikir, dan bermuhasabah (introspeksi diri).[4]

Beberapa tokoh sufi terkenal, seperti Imam Al-Ghazali dan Rabi'ah al-Adawiyah, dikenal sering melakukan khalwat sebagai bagian dari perjalanan spiritual mereka. Khalwat juga bisa dilihat sebagai bentuk pengasingan diri dari dunia materialistis untuk meraih kesucian jiwa.[4]

Hukuman

sunting

dalam islam

sunting

Meskipun khalwat secara spiritual memiliki nilai positif, ada juga pengertian khalwat dalam hukum Islam yang bermakna interaksi pribadi antara pria dan wanita non-mahram (bukan keluarga dekat) dalam tempat yang tertutup dan jauh dari pandangan umum. Dalam konteks ini, khalwat dianggap tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan fitnah dan dugaan yang tidak baik, serta berpotensi mendekati perbuatan maksiat.[6]

negara

sunting

Di beberapa negara dengan hukum berbasis syariah, perbuatan khalwat dapat dikenakan sanksi denda dan pemenjaraan, terutama jika dianggap dapat menimbulkan kecurigaan atau perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran agama.[7]

Referensi

sunting
  1. ^ "Mevlevi Terms and Definitions". www.dar-al-masnavi.org. 
  2. ^ Rija, Miftahul Wafa (2021-04-06). "KONSEP DIRI DAN SPIRITUALITAS DALAM KONTEKS KONSELING". dx.doi.org. Diakses tanggal 2024-10-11. 
  3. ^ Revealed: chaining, beatings and torture inside Sudan's Islamic schools The Guardian, 2020
  4. ^ a b c d "Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung RI". kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. 2021-12-10. Diakses tanggal 2024-10-11. 
  5. ^ "Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung RI". kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. 2021-12-10. Diakses tanggal 2024-10-11. 
  6. ^ Firdausiyah, Fita (2023-08-23). "PUTUSAN HAKIM AGAMA DALAM MASALAH CERAI GUGAT PADA SUAMI YANG TIDAK MEMBERI NAFKAH PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM". Al-Hukmi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keluarga Islam. 4 (1): 175–186. doi:10.35316/alhukmi.v4i1.1814. ISSN 2723-5688. 
  7. ^ Safinah (2016-11-01). "SANKSI HUKUM TERHADAP PERBUATAN LIWATH DENGAN ANAK DI BAWAH UMUR". PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH. 1 (2). doi:10.22373/petita.v1i2.88. ISSN 2549-8274.