Kevikepan adalah istilah untuk pembagian wilayah di dalam keuskupan yang dibentuk oleh uskup dan dipimpin oleh vikaris episkopal (vikep). Berbeda dengan dekanat atau vicariatus foraneus, istilah kevikepan tidak disebutkan secara eksplisit dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK), tetapi merupakan hasil interpretasi dari wewenang vikaris episkopal, khususnya identitas vikaris episkopalis yang memiliki kekuasaan eksekutif, tetapi terbatas pada bagian wilayah yang tertentu,[1][2] serta fakta bahwa vikaris episkopal termasuk "ordinaris wilayah".[3] Oleh karena itu, vikaris episkopal yang memimpin kevikepan memiliki fungsi administratif dan eksekutif yang tidak dimiliki oleh dekanat.

Kevikepan biasanya dibentuk di dalam keuskupan dengan wilayah yang luas dan akses yang jauh atau relatif sulit dijangkau dari pusat keuskupan. Uskup umumnya melimpahkan sebagian tugas pastoral dan eksekutif yang diperbolehkan menurut KHK yang berhubungan dengan kevikepan tersebut kepada vikariat episkopal yang bersangkutan.

Perlu diingat bahwa seorang vikaris episkopal tidak melulu ditugaskan pada suatu kevikepan tertentu, tetapi bisa saja mengurusi jenis urusan tertentu, kaum beriman ritus tertentu, atau kelompok tertentu tergantung di mana ia ditugaskan.

Lihat juga

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Kitab Hukum Kanonik, kan. 479
  2. ^ "Sekitar Jabatan dan Fungsi Vikjen/VIkep dalam Gereja". Blogspot. Keuskupan Agung Makassar. Rabu, 06 Januari 2016. Diakses tanggal 2022-06-22. 
  3. ^ http://repository.unikastpaulus.ac.id/166/1/c.2.4._Refleksi_Teologis.pdf