Keni Gayo
Keni Gayo adalah kerajinan tradisional berupa kendi atau gerabah khas Suku Gayo yang berasal dari Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. Keni Gayo memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat Gayo. Tak hanya digunakan sebagai wadah minum, Keni Gayo juga merupakan salah satu perlengkapan yang harus dimiliki dalam upacara pernikahan masyarakat Suku Gayo. Salah satu maestro dalam bidang kerajinan ini adalah Nurdiana.[1]
Kerajinan yang dibuat oleh kaum wanita ini terbuat dari dua jenis bahan pembuatan, yakni dah (tanah liat) dan kresik (sejenis pasir halus berwarna hitam). Kresik digunakan karena pasir jenis ini dapat memberikan hasil warna hitam kepada keni yang dibuat. Sementara itu perlengkapan yang dibutuhkan dalam membuat Keni Gayo adalah pelandas, batu penggilas, wat atau papan penggebuk, atu lenesan atau batu bulat, sendok makan, batu pipih, munuk atau pisau, bulu landak, mata uang logam, pecahan piring, lidi dan rader baju.[1]
Proses pembuatan Keni Gayo terdiri dari berbagai tahapan, mulai dari penumbukan tanah liat, pembuatan keni, pengukiran dengan ornamen Kerawang Gayo, pengeringan selama lima hari serta yang terakhir adalah pembakaran. Namun jika si pembuat ingin mendapatkan hasil Keni Gayo dengan kualitas lebih baik, maka pembakaran dilaksanakan dari pagi hingga sore dengan menggunakan sekam atau ampas padi.[1]
Menurut penelitian Badan Arkeologi Medan Sumatera Utara pada 2009-2011, kerajinan ini telah ada sejak zaman prasejarah di tepian laut Danau Lut Tawar sekitar 8000 tahun yang lalu. Motif menjadi hal yang menjadi pembeda antara Keni Gayo pada zaman dahulu dengan Keni Gayo pada masa sekarang. Berdasarkan temuan para peneliti dari Badan Arkeologi Medan, Keni Gayo pada masa lampau lebih kaya akan motif ornamen Kerawang Gayo sedangkan motif pada Keni Gayo masa kini lebih sedikit.[1]
Keni Gayo ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia asal Provinsi Aceh oleh Direktorat Warisan Budaya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2018. Namun lantaran minimnya jumlah seniman yang menekuni kerajinan ini, kondisi Keni Gayo menempati status terancam punah. Penetapan Keni Gayo dilakukan melalui sidang tim ahli penetapan Warisan Budaya Takbenda di Jakarta pada 3 Agustus 2018.[2][3][4] Adapun penyerahan sertifikat Keni Gayo sebagai WBTB Aceh Tengah dilakukan oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah kepada Wakil Bupati Aceh Tengah H Firdaus SKM di Lhokseumawe pada November 2018.[5]
Bentuk-bentuk Keni Gayo
suntingKeni Gayo dibedakan menjadi empat bentuk yang dibuat berdasarkan jenis kelamin pemiliknya. Setiap bentuk memiliki ciri-ciri yang berbeda. Pertama, keni rawan. Keni Gayo ini memiliki ciri-ciri berupa berkaki tinggi dan lebar ke bawah. Keni rawan dipakai oleh kaum pria. Kedua, keni banan. Bentuknya adalah bulat tanpa kaki. Keni dengan bentuk seperti ini dipakai oleh kaum wanita. Berikutnya adalah keni labu yang dipakai oleh sesepuh wanita. Sesuai namanya, keni ini berbentuk seperti buah labu. Terakhir adalah keni ganyong. Bentuknya mirip seperti buah labu namun dengan ukuran yang lebih kecil. Jika ketiga keni sebelumnya dipakai oleh orang dewasa, keni dengan bentuk seperti ini digunakan oleh anak-anak.[1]
Referensi
sunting- ^ a b c d e nasution, miftah (2018-12-21). "Keni Gayo, Jejak Peninggalan Masa Lalu Urang Gayo". Balai Pelestarian Nilai Budaya Aceh (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-02-21.
- ^ "Keumamah dan Kuah Beulangong jadi Warisan Budaya tak Benda Indonesia". Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh (dalam bahasa Inggris). 2018-08-04. Diakses tanggal 2019-02-21.
- ^ LintasGAYO (2018-08-04). "Direktorat Warisan Budaya Kemendikbud Tetapkan Keni Gayo Sebagai Warisan Budaya Tak Benda 2018". Media Online Dataran Tinggi GAYO | lintasgayo.co (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-02-21.
- ^ "Seni Aceh Masuk Warisan tak Benda". harnas.co. Diakses tanggal 2019-02-21.[pranala nonaktif permanen]
- ^ "HUMAS ACEH TENGAH | Aceh Tengah Terima Sertifikat Keni Gayo Sebagai Warisan Budaya Tak Benda". humas.acehtengahkab.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-02-21. Diakses tanggal 2019-02-21.