Ken Kanrikan (Jepang: 県管理官; bahasa Indonesia: Petugas Manajemen Provinsi), adalah sebuah jabatan pemerintahan yang pernah ada pada tahun 1942 hingga 1945 di Hindia Belanda (Indonesia), saat pendudukan Jepang di Indonesia.

Setelah Jepang menduduki Indonesia, hal tersebut menandakan berakhirnya masa kekuasaan Belanda, sekaligus menghapus sistem pemerintahan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Keadaan pemerintahan yang dikendalikan oleh para Raja setempat berlangsung sampai bulan Juni 1942.[1] Keadaan seperti itu hanya untuk mengisi kekosongan sementara, hingga Jepang mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 pada tanggal 7 Maret 1942 yang berisi mengenai ketentuan ketatanegaraan yang tidak bertentangan dengan pemerintahan pendudukan militer Jepang.[2]

Kekuasaan raja kemudian dialihkan dan juga pengisian jabatan Kepala Pemerintahan yang ditinggalkan oleh Belanda, dimulai. Semua istilah menggunakan bahasa Jepang. Jabatan Asisten Residen digantikan dengan dengan Ken Kanrikan (県管理官), jabatan Kontrolir dan Gezaghebber digantikan dengan Bunken Kanrikan (分県管理官).[1]

Referensi

sunting

Catatan kaki

sunting
  1. ^ a b Mahid, Sadi & Darsono 2012, hlm. 316-317.
  2. ^ Kutoyo 2005, hlm. 197.

Daftar pustaka

sunting
Kutoyo, Sutrisno (2005). Sejarah Daerah Sulawesi Tengah. Jakarta: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulawesi Tengah. 
Mahid, Syakir; Sadi, Haliadi; Darsono, Wilman (2012). Sejarah Kerajaan Bungku. Yogyakarta: Penerbit Ombak. ISBN 978-602-7544-09-3.