Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (disingkat Kementerian PKP) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kementerian Perumahan
dan Kawasan Permukiman
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk
  • 22 April 1978 sebagai Kantor Menteri Muda Urusan Perumahan Rakyat (di bawah Departemen Pekerjaan Umum)
  • 3 November 2009 sebagai Kementerian Perumahan Rakyat
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2024 Tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman[1]
Bidang tugasPerumahan & Kawasan permukiman
Nomenklatur sebelumnya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Susunan organisasi
MenteriMaruarar Sirait
Wakil MenteriFahri Hamzah
Sekretaris Jenderal-
Inspektur Jenderal-
Direktur Jenderal
Kawasan Permukiman-
Perumahan Perdesaan-
Perumahan Perkotaan-
Tata Kelola dan Pengendalian Risiko-
Staf Ahli
Pertanahan, Keterpaduan Pembangunan dan Tata Ruang-
Sosial, Ekonomi, Budaya, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lingkungan-
Hubungan Antar Lembaga-
Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat-
Situs webhttps://pkp.go.id/

Situs web
https://pkp.go.id/
Instagram: kementerianpkp Youtube: UCd0XnEUHrIGDEpcVmNMIwUQ Modifica els identificadors a Wikidata

Sejarah

sunting

Nomenklatur Kementerian khusus untuk perumahan pertama kali dibentuk pada 22 April 1978 sebagai Kantor Menteri Muda Urusan Perumahan Rakyat di bawah Departemen Pekerjaan Umum. Kemudian pada 19 Maret 1983, lembaga ini memisahakan diri mnejadi Kantor Menteri Negara Perumahan Rakyat.

Pada tahun 1999, lembaga ini naik tingkat menjadi Departemen Permukiman dan Pengembagan Wilayah tepatnya pada 29 Oktober 1999. Kemudian 23 Agustus 2000 dilakukan perombakan kabinet dan departemen. Fungsi nomenklatur pekerjaan umum dilebur ke departemen ini sehingga menjadi Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah.[2] Pada tahun 2004, Departemen ini menjadi kembali Kantor Menteri Negara Perumahan Rakyat.

Status lembaga ini naik tingkat kembali menjadi Kementerian Perumahan Rakyat pada 3 November 2009 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009. Dasar hukum perumahan diperkuat tahun 2011. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011[3], kawasan permukiman adalah lingkungan tempat tinggal di luar kawasan lindung, baik perkotaan maupun perdesaan, yang mendukung kehidupan. Lima tahun kemudian pada 27 Oktober 2014, kementerian ini dilebur ke Kementeri Pekerjaan Umum.

Kemudian, dibentuk kembali dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan nama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Kementerian PKP akan menangani rumah dan kawasan permukiman. Di era Prabowo-Gibran, bidang perumahan dipisah dari Kementerian PUPR yang sebelumnya digabungkan pada masa Joko Widodo. Prabowo telah melantik Maruarar Sirait sebagai Menteri PKP dan Fahri Hamzah sebagai Wakil Menteri PKP pada 21 Oktober 2024.[4]

Sejarah nomenklatur
  • Kantor Menteri Muda Urusan Perumahan Rakyat (1978–1983)
  • Kantor Menteri Negara Perumahan Rakyat (1983–1999)
  • Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah (1999–2000)
  • Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah (2000–2004)
  • Kantor Menteri Negara Perumahan Rakyat (2004–2009)
  • Kementerian Perumahan Rakyat (2009–2014)
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (2014–2024)
  • Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (2024–sekarang)

Tugas dan Fungsi

sunting

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, penyelenggaraan pembangunan perumahan di kawasan perdesaan dan perkotaan, serta penyelenggaraan tata kelola dan manajemen risiko;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

sunting

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas[1]

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman
  3. Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan
  4. Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan
  5. Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko
  6. Inspektorat Jenderal
  7. Staf Ahli Bidang Pertanahan, Keterpaduan Pembangunan dan Tata Ruang
  8. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lingkungan
  9. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
  10. Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat

Daftar menteri

sunting

Galeri

sunting

Referensi

sunting

Lihat pula

sunting