Kementerian Penerimaan Negara Republik Indonesia

Kementerian Penerimaan Negara Republik Indonesia adalah salah satu kementerian yang direncanakan dalam pemerintahan Indonesia membidangi urusan penerimaan negara berupa pajak, non pajak, bea, dan cukai serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Sejarah

sunting

Pada Desember 2023, Gibran Rakabuming Raka menyuarakan dalam debat calon wakil presiden untuk menggabungkan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi Badan Penerimaan Negara.[1] Menurut Drajad Wibowo, Ketua Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, badan tersebut menjadi solusi untuk menggerek penerimaan negara.[2]

Dikonfirmasi bahwa Prabowo akan menunjuk Menteri Pendapatan Dalam Negeri pada 20 September 2024. Tapi, pada peresmian Kabinet Merah Putih, tidak diumumkan dan rencana untuk merealisasikan kementerian tidak disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.[3]

Referensi

sunting
  1. ^ Afriyadi, Achmad Dwi. "Gibran Mau Lebur Pajak-Bea Cukai, Efektif Genjot Penerimaan Negara?". detik.com. Diakses tanggal 2 Desember 2024. 
  2. ^ Rizki Kamalina, Annasa. "APBN Habis untuk Bayar Utang, Tim Ekonomi Prabowo: Badan Penerimaan Negara Jadi Solusi". bisnis.com. 
  3. ^ Hikam, Herdi Alif Al. "Sri Mulyani Kabarnya Tidak Setuju, Badan Penerimaan Negara Ditunda". detik.com. Diakses tanggal 2 Desember 2024.