Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemuda dan olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh seorang Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang sejak tanggal 3 April 2023 dijabat oleh Dito Ariotedjo.
Sejarah
suntingTonggak sejarah kelembagaan yang mengurusi pembangunan kepemudaan dan keolahragaan sebenarnya sudah ada sejak masa awal kemerdekaan Indonesia. Pada susunan Kabinet pertama yang dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1945. Kabinet yang bersifat presidensial memiliki Kementerian Pengajaran yang dipimpin oleh Menteri Ki Hajar Dewantoro. Kegiatan olahraga dan pendidikan jasmani berada di bawah Menteri Pengajaran. Usia kabinet pertama yang kurang dari tiga bulan kemudian diganti dengan Kabinet II yang berbentuk parlementer di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Sutan Sjahrir yang dilantik pada tanggal 14 November 1945.[2]
Pada tahun 2000 - 2004 yakni pada masa Kabinet Persatuan Nasional dan Kabinet Gotong Royong, Kementerian Pemuda dan Olahraga dilebur pada Departemen Pendidikan dan Nasional sehingga urusan pemuda dan olahraga hanya dikelola oleh struktur eselon I yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olahraga. Ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkuasa, Kementerian Pemuda dan Olahraga kembali dibentuk pada tahun 2004.[2]
Tugas dan Fungsi
suntingKementerian mempunyai tugas pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu Presiden dalam pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
suntingSusunan Organisasi Kementerian terdiri atas:[1]
- Sekretaris Kementerian
- Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan
- Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga
- Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
- Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga
- Inspektorat
- Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan
- Staf Ahli Bidang Regulasi Kepemudaan dan Keolahragaan
- Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi
- Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat, Daerah, dan Internasional
Sistem Keolahragaan Nasional
suntingBerdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, terdapat lembaga mandiri yang membantu Pemerintah dalam jalannya sistem keolahragaan nasional:
- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
- Komite Olimpiade Indonesia (KOI)
- Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI)
Berdasarkan UU yang sama beberapa Lembaga Nonstruktural yang berada di bawah koordinasi Kemenpora diantaranya:
Nomenklatur
sunting- Kantor Menteri Negara Urusan Pemuda (1946–1948)
- Kantor Menteri Pembangunan/Pemuda (1948–1949)
- Departemen Olah Raga (1964–1966)
- Kantor Menteri Muda Urusan Pemuda (1978-1983)
- Kantor Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (1983–2000)
- Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (2004–2009)
- Kementerian Pemuda dan Olahraga (2009–sekearang)
Galeri
sunting-
Lambang Kantor Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (1983–2000an)
-
Lambang Kemennegpora (2000an–2010)
-
Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga (2010–sekarang)
Referensi
sunting- ^ a b c Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 187 Tahun 2024 Kementerian Pemuda dan Olahraga
- ^ a b "Profil Kementerian Pemuda dan Olahraga". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-03-28. Diakses tanggal 2015-03-31.
Lihat pula
suntingPranala luar
sunting- (Indonesia) Situs web resmi