Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemuda dan olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh seorang Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang sejak tanggal 3 April 2023 dijabat oleh Dito Ariotedjo.

Kementerian Pemuda dan Olahraga
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Pemuda dan Olahraga
Bendera Kementerian Pemuda dan Olahraga
Gambaran umum
Dibentuk29 Juni 1946; 78 tahun lalu (1946-06-29)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 187 Tahun 2024 Kementerian Pemuda dan Olahraga[1]
Bidang tugasPemuda dan olahraga
Susunan organisasi
MenteriDito Ariotedjo
Wakil MenteriTaufik Hidayat
Sekretaris KementerianGunawan Suswantoro
InspektoratIbnu Hasan


Deputi
Pelayanan KepemudaanAsrorun Ni’am Sholeh
Pembudayaan OlahragaRudy Sufahriadi
Peningkatan Prestasi OlahragaSurono
Pengembangan Industri OlahragaRaden Isnanta
Staf Ahli
Bidang Inovasi Kepemudaan dan KeolahragaanJonni Mardizal
Regulasi Kepemudaan dan Keolahragaan-
Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi-
Hubungan Pusat, Daerah, dan Internasional-
Kepala Pusat
Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Kesehatan Olahraga NasionalEdi Nurinda Susila
Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga NasionalHenry Ridwan
Alamat
Kantor pusatJalan Gerbang Pemuda No. 3
Jakarta Pusat 10270
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.kemenpora.go.id
Kantor pusat

Jalan Gerbang Pemuda No. 3
Jakarta Pusat 10270
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.kemenpora.go.id
Facebook: kemenporaIndonesia X: KEMENPORA_RI Instagram: kemenpora Youtube: UCxVNYxq1cYOZfu5ch18xOwA Modifica els identificadors a Wikidata

Sejarah

sunting

Tonggak sejarah kelembagaan yang mengurusi pembangunan kepemudaan dan keolahragaan sebenarnya sudah ada sejak masa awal kemerdekaan Indonesia. Pada susunan Kabinet pertama yang dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1945. Kabinet yang bersifat presidensial memiliki Kementerian Pengajaran yang dipimpin oleh Menteri Ki Hajar Dewantoro. Kegiatan olahraga dan pendidikan jasmani berada di bawah Menteri Pengajaran. Usia kabinet pertama yang kurang dari tiga bulan kemudian diganti dengan Kabinet II yang berbentuk parlementer di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Sutan Sjahrir yang dilantik pada tanggal 14 November 1945.[2]

Pada tahun 2000 - 2004 yakni pada masa Kabinet Persatuan Nasional dan Kabinet Gotong Royong, Kementerian Pemuda dan Olahraga dilebur pada Departemen Pendidikan dan Nasional sehingga urusan pemuda dan olahraga hanya dikelola oleh struktur eselon I yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olahraga. Ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkuasa, Kementerian Pemuda dan Olahraga kembali dibentuk pada tahun 2004.[2]

Tugas dan Fungsi

sunting

Kementerian mempunyai tugas pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu Presiden dalam pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

sunting

Susunan Organisasi Kementerian terdiri atas:[1]

  1. Sekretaris Kementerian
  2. Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan
  3. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga
  4. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
  5. Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga
  6. Inspektorat
  7. Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan
  8. Staf Ahli Bidang Regulasi Kepemudaan dan Keolahragaan
  9. Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi
  10. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat, Daerah, dan Internasional

Sistem Keolahragaan Nasional

sunting

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, terdapat lembaga mandiri yang membantu Pemerintah dalam jalannya sistem keolahragaan nasional:

Berdasarkan UU yang sama beberapa Lembaga Nonstruktural yang berada di bawah koordinasi Kemenpora diantaranya:

Nomenklatur

sunting
  • Kantor Menteri Negara Urusan Pemuda (1946–1948)
  • Kantor Menteri Pembangunan/Pemuda (1948–1949)
  • Departemen Olah Raga (1964–1966)
  • Kantor Menteri Muda Urusan Pemuda (1978-1983)
  • Kantor Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (1983–2000)
  • Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (2004–2009)
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga (2009–sekearang)

Galeri

sunting

Referensi

sunting

Lihat pula

sunting

Pranala luar

sunting