Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (disingkat Kemenko Perekonomian) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian. Kemenko Perekonomian dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh Airlangga Hartarto.
Tugas dan fungsi
suntingKementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:[1]
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
- perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
- pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
- pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden datam sidang kabinet;
- penyelesaian permasalahan di bidang perekonomian yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
- pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Koordinasi
suntingKementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:[1]
Susunan organisasi
suntingKementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri atas:[1]
- Sekretariat Kementerian Koordinator
- Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara
- Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi
- Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital
- Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral
- Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata
- Inspektorat
- Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi
- Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa
- Staf Ahli Bidang Transformasi Digital
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi
Sejarah nomenklatur
sunting- Kantor Menteri Negara Urusan Ekonomi, Keuangan, dan Industri (1968-1973)
- Kantor Menteri Negara Ekonomi dan Keuangan (1973-1978)
- Kantor Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (1978-1983)
- Kantor Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan (1983-1993)
- Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pengawasan Pembangunan (1993-1998)
- Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Industri dan Perdagangan (1993-1995)
- Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi (1995-1996)
- Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (1998-2000)
- Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian (2000-2001)
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2001-sekarang)
Referensi
sunting- ^ a b c d Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- ^ "Kontak Kami - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia". ekon.go.id. Diakses tanggal 2018-06-24.