Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia
(Dialihkan dari Kemenko Perekonomian)

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (disingkat Kemenko Perekonomian) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian. Kemenko Perekonomian dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh Airlangga Hartarto.

Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian[1]
Bidang tugasMenyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian
Susunan organisasi
MenteriAirlangga Hartarto
Sekretaris Kementerian-
Inspektorat-


Deputi
Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara-
Kerja Sama Ekonomi dan Investasi-
Perniagaan dan Ekonomi Digital-
Energi dan Sumber Daya Mineral-
Staf Ahli
Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi-
Konektivitas dan Pengembangan Jasa-
Transformasi Digital-
Pembangunan Daerah-
Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi-
Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan
Kementerian Ketenagakerjaan
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Kementerian Pariwisata
Alamat
Kantor pusatGedung Ali Wardhana Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat 10710[2]
Situs webekon.go.id
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°10′12.724″S 106°50′15.706″E / 6.17020111°S 106.83769611°E / -6.17020111; 106.83769611
Gedung Ali Wardhana Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat 10710[2]
Situs web
ekon.go.id
Facebook: PerekonomianRI X: perekonomianri Instagram: perekonomianri Youtube: UCJb11VbwcTpdS6RpJYIVbJw Modifica els identificadors a Wikidata

Tugas dan fungsi

sunting

Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
  2. perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
  3. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
  4. pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
  5. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
  6. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden datam sidang kabinet;
  7. penyelesaian permasalahan di bidang perekonomian yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
  8. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
  9. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
  10. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Koordinasi

sunting

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:[1]

  1. Kementerian Ketenagakerjaan
  2. Kementerian Perindustrian
  3. Kementerian Perdagangan
  4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
  7. Kementerian Pariwisata
  8. instansi lain yang dianggap perlu.

Susunan organisasi

sunting

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri atas:[1]

Sejarah nomenklatur

sunting
  • Kantor Menteri Negara Urusan Ekonomi, Keuangan, dan Industri (1968-1973)
  • Kantor Menteri Negara Ekonomi dan Keuangan (1973-1978)
  • Kantor Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (1978-1983)
  • Kantor Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan (1983-1993)
  • Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pengawasan Pembangunan (1993-1998)
    • Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Industri dan Perdagangan (1993-1995)
    • Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi (1995-1996)
  • Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (1998-2000)
  • Kantor Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian (2000-2001)
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2001-sekarang)

Referensi

sunting

Lihat pula

sunting

Pranala luar

sunting