Kelahiran di pesawat dan kapal

Kelahiran di pesawat dan kapal adalah sebuah kasus tentang wanita yang melahirkan di dalam pesawat dan kapal saat sedang berada dalam perjalanan. Sebenarnya, seorang wanita hamil tidak boleh bepergian dengan pesawat selama 36 minggu atau lebih setelah kehamilannya. Tidak ada aturan universal tentang bagaimana suatu negara menentukan kewarganegaraan bayi yang baru lahir. Beberapa negara hanya mengikuti hukum jus sanguinis (hak atas darah), yang berarti kewarganegaraan bayi ditentukan oleh salah satu atau kedua orang tuanya.

Yang lain mematuhi aturan itu dan jus soli (hak atas tanah), di mana suatu negara memberikan kewarganegaraan kepada bayi yang lahir di tanahnya, terlepas dari asal orangtuanya. Negara-negara ini sebagian besar berada di Benua Amerika dan termasuk Amerika Serikat dan Kanada. Dan dengan perluasan perjalanan udara, hukum-hukum ini meluas hingga ke langit juga.

Jika seorang bayi lahir di wilayah udara Amerika Serikat, aturan jus soli berarti anak tersebut akan diberi kewarganegaraan AS, menurut Manual Departemen Luar Negeri. Bergantung pada situasinya, anak tersebut juga dapat menjadi kandidat untuk kewarganegaraan ganda jika orang tuanya berasal dari negara yang memberikan kewarganegaraan dalam sistem itu.

Kesederhanaan yang sama ini tidak berlaku untuk negara jus sanguinis. Ini berarti bahwa seorang ibu Amerika tidak dapat memperoleh kewarganegaraan Prancis untuk bayinya hanya karena dia melahirkan di wilayah udara Prancis. Bayi itu hanya akan kembali ke kewarganegaraan AS yang berasal dari orang tuanya. Karena jus sanguinis adalah aturan yang jauh lebih umum di seluruh dunia, kebanyakan bayi yang lahir dalam pesawat kemungkinan besar akan mengambil kewarganegaraan orangtuanya.[1]

Referensi

sunting