Fasik (bahasa Arab: فاسق, translit. fhaasiq) secara etimologi berarti "keluar dari sesuatu".[1][2] Sedangkan secara terminologi berarti seseorang yang menyaksikan, tetapi tidak meyakini dan melaksanakannya.[1] Dalam agama Islam, pengertian dari fasik adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya.[3]

Seseorang yang selalu melakukan dosa akan menganggap bahwa dosa adalah hal yang biasa dan sulit untuk meninggalkannya.[2] Dan, hal tersebut dapat membuat mereka keluar dari agama (murtad).[2]

Fasiq dapat dibedakan menjadi 2 jenis:

  1. Fasiq kecil yakni, seseorang yang masih berbuat maksiat atau dosa namun masih memiliki iman dalam hatinya.[2] Seperti: menuduh perempuan baik berzina.[2]
  2. Fasiq besar yakni, seseoang yang telah menyekutukan Tuhannya karena perbuatan atau perkataan.[2]


referensi

sunting
  1. ^ a b (Indonesia) "Fasik". [pranala nonaktif permanen]
  2. ^ a b c d e f (Indonesia) "Fasiq, kufur dan nifaq". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-07-16. 
  3. ^ (Indonesia) "Fasiq". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-07-18.