Kebendaan tak bertubuh

benda yang tak memiliki bentuk fisik dan dapat dipisahkan dari tubuh pembuat

Kebendaan tak bertubuh merujuk pada sesuatu yang bersifat abstrak, tidak memiliki wujud fisik, tetapi tetap dianggap sebagai suatu "benda" atau entitas dalam arti yang lebih luas. Contohnya dalam hukum atau Filsafat, kebendaan tak bertubuh sering kali mengacu pada Hak atau Kepemilikan; Gagasan atau Pemikiran; dan Energi atau Fenomena. Dalam Hukum, misalnya, Kebendaan tanpa tubuh biasa dikaitkan dengan istilah intangible property, seperti yang dijelaskan dalam Buku-buku Hukum Properti atau Kode Perdata. Sebagai contoh, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) di Indonesia membedakan antara benda berwujud (corporeal) dan tidak berwujud (incorporeal). Dalam Filsafat, misalnya, istilah ini biasa ditemukan dalam pembahasan realitas abstrak, semisal pada ide Plato tentang idea sebagai realitas non-Fisik.

Karakteristik hukum

sunting

Karena sifatnya yang memiliki wujud fisik, hukum memandang kebendaan tak bertubuh sebagai hak yang melekat padanya. Dalam hal ini berarti suatu hak tertentu yang dimiliki oleh seseorang, bersifat komersial atau dapat dinilai dengan uang. Instrumen yang mewakili atau merupakan perwujudan dari hak tersebut tidak dapat dilihat sebagai kebendaan tak bertubuh, tetapi hanya merupakan media untuk mengidentifikasi hak tersebut.