Kebebasan laut (bahasa Latin: mare liberum, artinya "laut bebas") adalah sebuah prinsip dalam hukum internasional dan laut. Prinsip tersebut menegaskan kebebasan untuk bernavigasi di samudra. Prinsip tersebut juga menentang peperangan di lautan. Kebebasan tersebut hanya dapat dilanggar oleh perjanjian-perjanjian internasional.

Kebebasan kelautan, poster AS pada Perang Dunia II

Sumber

sunting