Kebebasan beragama di Malaysia

Kebebasan beragama yang tercantum dalam Konstitusi Malaysia. Pertama, Pasal 11 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memeluk dan mempraktikkan agamanya dan (tunduk pada hukum yang berlaku membatasi penyebaran agama-agama lain untuk muslim) untuk menyebarkan hal itu. Kedua, Konstitusi juga menyatakan bahwa Islam adalah agama negara, tetapi agama-agama lain dapat dipraktikkan dalam damai dan harmoni (Pasal 3).

Status kebebasan beragama di Malaysia adalah isu kontroversial. Pertanyaan termasuk apakah Malaysia merupakan negara Islam atau negara sekuler tetap belum terpecahkan. Dalam beberapa kali, telah ada sejumlah isu-isu dan insiden yang telah menguji hubungan antara ras yang berbeda di Malaysia.

Pranala luar

sunting