Keadaan kahar
keadaan di luar kendali manusia yang dapat menyebabkan suatu pihak terlepas dari suatu kontrak yang telah ditentukan
Keadaan kahar (bahasa Prancis: force majeure yang berarti "kekuatan yang lebih besar", bahasa Belanda: overmacht) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.[1]
Yang termasuk kategori keadaan kahar adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, pandemi dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
Catatan kaki
sunting