Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu

Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu adalah wilayah geografis tertentu di Indonesia yang mempunyai potensi untuk cepat tumbuh; sektor unggulan yang dapat menggerakan pertumbuhan, ekonomi di wilayah sekitarnya, serta memiliki potensi pengembalian investasi yang besar.[1][2]

Daerah yang ditetapkan sebagai KAPET

sunting
  • KAPET Banda Aceh
  • KAPET Khatulistiwa
  • KAPET Batulicin
  • KAPET Sasamba (Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa dan Balikpapan)
  • KAPET DAS Kakab (Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas dan Barito)
  • KAPET Manado-Bitung
  • KAPET Batui
  • KAPET Bukari
  • KAPET Parepare
  • KAPET Bima

Pembebasan pajak di KAPET

sunting

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996[1] Kawasan Pengembagan Ekonomi Terpadu dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan aas:

  • Barang impor barang modal dan peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
  • Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET kepada pengusaha di KAPET untuk diolah lebih lanjut;
  • Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut;
  • Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal dan peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
  • Penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat di bidang Pajak Penghasilan

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ a b "Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 3 Desember 1996. Diakses tanggal 28 Januari 2025. 
  2. ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 150 Tahun 2000 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 19 Oktober 2000. Diakses tanggal 28 Januari 2025.