Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu adalah wilayah geografis tertentu di Indonesia yang mempunyai potensi untuk cepat tumbuh; sektor unggulan yang dapat menggerakan pertumbuhan, ekonomi di wilayah sekitarnya, serta memiliki potensi pengembalian investasi yang besar.[1][2]
Daerah yang ditetapkan sebagai KAPET
sunting- KAPET Banda Aceh
- KAPET Khatulistiwa
- KAPET Batulicin
- KAPET Sasamba (Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa dan Balikpapan)
- KAPET DAS Kakab (Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas dan Barito)
- KAPET Manado-Bitung
- KAPET Batui
- KAPET Bukari
- KAPET Parepare
- KAPET Bima
Pembebasan pajak di KAPET
suntingBerdasarkan Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996[1] Kawasan Pengembagan Ekonomi Terpadu dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan aas:
- Barang impor barang modal dan peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
- Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET kepada pengusaha di KAPET untuk diolah lebih lanjut;
- Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut;
- Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal dan peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
- Penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat di bidang Pajak Penghasilan
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ a b "Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 3 Desember 1996. Diakses tanggal 28 Januari 2025.
- ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 150 Tahun 2000 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 19 Oktober 2000. Diakses tanggal 28 Januari 2025.