Kawasan Industri Medan

perusahaan asal Indonesia

PT Kawasan Industri Medan atau biasa disingkat menjadi KIM, adalah anak usaha Danareksa yang bergerak di bidang pengelolaan kawasan industri. Perusahaan ini mengelola dua kawasan industri milik sendiri seluas 650 hektar, yakni KIM 1 dan KIM 2. Selain itu, perusahaan ini juga mengelola empat kawasan industri hasil kerja sama seluas 410 hektar, yakni KIM 3 (dengan PT Bangun Graha Nusantara), KIM 4 (dengan PT Hada Sukses Bintang Cakra), KIM 5 (dengan PT Intiland Wahana Cemerlang), dan KIM 6 (dengan PT Kawasan Industri Mabar).[2]

PT Kawasan Industri Medan
Perseroan terbatas
IndustriKawasan industri
Didirikan7 Oktober 1988; 36 tahun lalu (1988-10-07)
Kantor pusatDeli Serdang, Indonesia
Wilayah operasi
Indonesia
Tokoh kunci
Ngurah Wirawan[1]
(Direktur Utama)
Muhyan Tambuse[1]
(Komisaris Utama)
Jasa
  • Penyewaan dan penjualan lahan dan bangunan
  • Pergudangan
  • Depo peti kemas
  • Pusat Logistik Berikat
  • Penyediaan air bersih
  • Pengolahan limbah
  • Pengembangan fasilitas pendukung
PendapatanRp 200,487 milyar (2020)[2]
Rp 4,000 milyar (2020)[2]
Total asetRp 558,712 milyar (2020)[2]
Total ekuitasRp 447,964 milyar (2020)[2]
PemilikDanareksa
Karyawan
114 (2020)[2]
Situs webwww.kim.co.id

Hingga tahun 2022, Danareksa memegang 60% saham perusahaan ini, sementara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Medan masing-masing memegang 30% dan 10% saham perusahaan ini.[3]

Sejarah

sunting

Perusahaan ini didirikan pada tanggal 7 Oktober 1988, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 1984.[4] Hingga tahun 2020, Kawasan Industri Medan (KIM) terdiri dari 6 tahap yang terletak di Mabar, Medan Deli, Medan dan Saentis, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. KIM tahap 1 (seluas lebih dari 200 hektar) dan tahap 2 (seluas lebih dari 325 hektar) dipisahkan oleh Jalan Tol Belmera. Jalan utama di KIM 2 memiliki lebar 2 x 17,5 meter, sementara jalan sekundernya selebar 2 x 12 meter. Di dalam KIM, terdapat lebih dari 600 perusahaan, mulai dari UMKM hingga perusahaan multinasional, yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit, karet, coklat, kopi, teh, sayur, dan buah. Terdapat juga perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan hasil laut dan hutan, penyimpanan dingin, pencetakan baja, serta produksi makanan dan minuman.[2][3] KIM berjarak sekitar 10 kilometer dari pusat kota Medan dan sekitar 15 kilometer dari Pelabuhan Belawan. Pada tanggal 24 Januari 2022, pemerintah Indonesia resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke Danareksa, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN yang bergerak di lintas sektor.[5]

Fasilitas

sunting

Sebagai penyedia lahan industri skala nasional, KIM memiliki beberapa fasilitas, antara lain:[6]

  1. Jaringan telepon dan listrik

KIM bekerjasama dengan PLN untuk menyediakan jaringan kabel listrik bawah tanah, sedangkan untuk jaringan komunikasi disediakan oleh Telekomunikasi Indonesia melalui jaringan kabel serat optik.

  1. KIM Futsal Center
  2. Pompa Pengelola Air

Mampu mensuplai air bersih 300 liter/detik

  1. Pengelola Air Limbah

Mampu mengelola limbah 3.600m3/hari di KIM Tahap 1 dan 18.000m3/hari di KIM Tahap 2

Bisnis

sunting

Selain menjual dan menyewakan lahan industri, perusahaan ini berbisnis di bidang penyewaan kantor, lapangan futsal, pujasera, dan gudang.[7]

Referensi

sunting
  1. ^ a b "Komisaris & Direksi". PT Kawasan Industri Medan. Diakses tanggal 2 November 2021. [pranala nonaktif permanen]
  2. ^ a b c d e f g "Laporan Tahunan 2020" (PDF). PT Kawasan Industri Medan. Diakses tanggal 2 November 2021. [pranala nonaktif permanen]
  3. ^ a b "Sejarah Perusahaan". PT Kawasan Industri Medan. Diakses tanggal 2 November 2021. [pranala nonaktif permanen]
  4. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 1984" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2 November 2021. 
  5. ^ Hutauruk, Dina Mirayanti (7 Februari 2022). Winarto, Yudho, ed. "Danareksa Bertransformasi Sebagai Holding Pengelola BUMN Lintas Sektor". Kontan.co.id. Kontan. Diakses tanggal 7 Februari 2022. 
  6. ^ http://www.kim.co.id/facilities/[pranala nonaktif permanen]
  7. ^ http://www.kim.co.id/page/8/business_enterprise/[pranala nonaktif permanen]

Pranala luar

sunting