Kategori:DAS Kalimantan
Semua daerah aliran sungai yang berada di pulau Kalimantan
Nama DAS pada sub kategori dibawah mengacu pada Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. SK.511/Menhut-V/2011[1] atau data peta batas DAS (jika tersedia)[2], sebagai gantinya dapat mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No.4 tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai.[3]
- ^ Hukum Online. "Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.511/MENHUT-V/2011".
- ^ WebGIS, MenLHK. "Peta Interaktif".
- ^ PERATURAN.GO.ID. "Permen PUPR No. 04/PRT/M/2015".
Subkategori
29 subkategori di kategori ini ditampilkan berikut ini. Terdapat 29 subkategori seluruhnya dalam kategori ini.
D
- DAS Barito (14 H)
- DAS Bengalon (1 H)
- DAS Berau (3 H)
- DAS Jelai (1 H)
- DAS Kahayan (2 H)
- DAS Kapuas (9 H)
- DAS Katingan (3 H)
- DAS Kayan (2 H)
- DAS Kendilo (1 H)
- DAS Kotawaringin (3 H)
- DAS Kumai (3 H)
- DAS Kusan (1 H)
- DAS Labuan Kelambu (1 H)
- DAS Mahakam (43 H)
- DAS Manggar (1 H)
- DAS Mentaya (3 H)
- DAS Pawan 1 (2 H)
- DAS Pawan 2 (1 H)
- DAS Riko Manggar (2 H)
- DAS Sambas (4 H)
- DAS Sangatta (1 H)
- DAS Satui (1 H)
- DAS Sebuku (1 H)
- DAS Sembakung (1 H)
- DAS Seruyan (2 H)
- DAS Sesayap (1 H)
- DAS Talisayan (1 H)
- DAS Telake (1 H)
- DAS Tunan (1 H)