Kasus sodomi Anwar Ibrahim

Kasus sodomi Anwar Ibrahim menjadi sumber kontroversi politik yang cukup besar di Malaysia. Pengadilan pertama digelar pada tahun 1998, yang mengakibatkan mantan Wakil Perdana Menteri Anwar Ibrahim dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun. Putusan ini dibatalkan pada tahun 2004 sehingga Anwar dibebaskan dari penjara.

Ketika menjadi pemimpin partai oposisi Pakatan Rakyat, Anwar didakwa pada tahun 2008 atas tuduhan telah menyodomi seorang pembantu laki-laki. Ia diadili pada tahun 2010 dan 2011, dan dibebaskan dari tuduhan pada Januari 2012. Pada bulan Maret 2014, putusan bebas dibatalkan oleh Mahkamah Rayuan, yang menjatuhi Anwar dengan hukuman lima tahun penjara. Anwar mengajukan banding ke Mahkamah Persekutuan Malaysia, dan pada bulan Februari 2015, Mahkamah Persekutuan kembali menegaskan dakwaan dan hukuman terhadap Anwar. Ia menjalani hukumannya di Penjara Sungai Buloh di Selangor.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ "US 'deeply disappointed' by jailing of Malaysia's Anwar". The Straits Times. 10 February 2015. Diakses tanggal 13 February 2015.