Kasus dokter hewan dari Huizen

Kasus dokter hewan dari Huizen (bahasa Belanda: Huizense veearts; NJ 1933, 60 en NJ 1933, 918) adalah sebuah kasus pidana yang diputus oleh Mahkamah Agung Belanda (Hoge Raad) pada tahun 1933. Kasus ini menjadi salah satu yurisprudensi pidana yang masih dipakai di Belanda maupun Indonesia oleh karena presedennya yang mengatur ketiadaan substansi tindak pidana materiil (het ontbreken van de materiële wederrechtelijkheid).[1]

Referensi

sunting
  1. ^ "Het ontbreken van de materiële wederrechtelijkheid". hameradvocaten.nl. 23 Mei 2017. Diakses tanggal 16 Agustus 2020. [pranala nonaktif permanen]

Pranala luar

sunting