Karen Agustiawan

pebisnis Indonesia

Ir. Hj. Karen Agustiawan (lahir 19 Oktober 1958) adalah Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014. Pada tahun 2011, Forbes memasukkan dia sebagai yang pertama di dalam daftar Asia's 50 Power Businesswomen. Setelah mengundurkan diri dari PT Pertamina, Karen menjadi "Visiting Scholar" di Harvard Kennedy School of Government. University, Massachusetts, Amerika Serikat.

Ir. Hj. Karen Agustiawan
LahirGalaila Karen Kardinah
19 Oktober 1958 (umur 66)
Bandung, Jawa Barat, Indonesia
PendidikanInstitut Teknologi Bandung
Dikenal atas
Suami/istriIr. H. Herman Agustiawan

Kehidupan pribadi

sunting

Karen Agustiawan lahir di Bandung, Jawa Barat pada 1958. Dia adalah anak perempuan dari R. Asiah dan Dr. Sumiyatno, utusan pertama Indonesia di World Health Organization dan presiden terdahulu dari Biofarma, perusahaan farmasi.[1] Pada tahun 1983, ia lulus dari Institut Teknologi Bandung pada jurusan Teknik fisika. Ia menikah dengan Herman Agustiawan, seorang mantan pegawai di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang sekarang bekerja di Dewan Energi Nasional. Ia mempunyai 3 orang anak.

Karier

sunting

Lulus dari Fakultas Teknologi Industri (jurusan Teknik Fisika), Institut Teknologi Bandung tahun 1983, Karen memulai kariernya sebagai profesional di Landmark Concurrent Solusi Indonesia sebagai business development manager (1998-2002), dan Halliburton Indonesia sebagai commercial manager for consulting and project management (2002-2006). Berkarier di PT Pertamina (Persero) sebagai staf ahli direktur utama PT Pertamina (Persero) untuk bisnis hulu (2006-2008), kemudian dipercaya menjabat sebagai direktur hulu sejak 5 Maret 2008 hingga ia di tunjuk oleh pemegang saham untuk memimpin Pertamina sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pada 5 Februari 2009. Dalam era kepemimpinannya visi Pertamina saat ini menjadi perusahaan energi kelas dunia dan champion Asia pada 2025 dengan aspirasi energizing Asia.

Karen Agustiawan resmi berhenti dari jabatannya sebagai CEO PT Pertamina tertanggal 1 Oktober 2014 dan menjadi dosen guru besar di Harvard University, Boston, AS.

Kontroversi

sunting

Pada tanggal 25 Juni 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina tsb. Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa yang bersangkutan, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011—2014.[2]

Karen telah terbukti memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas, dengan hanya memberikan izin prinsip pada 2013, tanpa didukung analisis teknis dan ekonomis serta tidak meminta tanggapan secara tertulis dari dewan komisaris PT Pertamina (Persero) maupun rapat umum pemegang saham.

Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, tindakan Karen memenuhi unsur perbuatan yang merugikan keuangan negara. Corpus Christi Liquefaction diperkaya 113,83 juta dollar AS, sementara negara mengalami kerugian sebesar 113,83 juta dollar AS. Kerugian ini terjadi karena semua kargo yang dibeli Pertamina tidak terserap pasar domestik, ditambah dengan kondisi pandemi Covid-19 sehingga PT Pertamina mengalami kelebihan pasokan LNG. Padahal, produk LNG bukan komoditas yang dapat disimpan dalam jangka waktu lama. Akibatnya, Pertamina menjual rugi LNG-nya sebanyak 8 kargo dan membayar suspension fee untuk 3 kargo lainnya.

Berdasarkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Karen divonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK karena ada beberapa hal yang meringankan. Diantaranya, Karen bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta telah mengabdikan diri pada Pertamina.

Kemudian, pada Februari 2025, majelis kasasi Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pihak Karen dan memperberat hukuman Karen menjadi 13 tahun penjara, ditambah denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan. [3] Menanggapi putusan MA tersebut, penasihat hukum Karen mengklaim bahwa terbukti ada penerimaan negara atau keuntungan dari penjualan LNG tersebut.

Referensi

sunting
  1. ^ "Karen Agustiawan: Challenges male domination of oil and gas industry". Jakarta Post. February 8, 2009. Diakses tanggal March 6, 2012. 
  2. ^ Sani, Ahmad Faiz Ibnu (2024-06-24). "Anggota Keluarga Nangis Usai Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LNG". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-06-25. 
  3. ^ DYT (1 Maret 2025) "MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan" Kompas. hal 2
Jabatan bisnis
Didahului oleh:
Ari Hernanto Soemarno
Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
2009–2014
Diteruskan oleh:
Dwi Soetjipto