Kampal, Parigi, Parigi Moutong

kelurahan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah


Kampal adalah kelurahan di kecamatan Parigi, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Indonesia.

Kampal
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Tengah
KabupatenParigi Moutong
KecamatanParigi
Kode pos
94471
Kode Kemendagri72.08.01.1021 Edit nilai pada Wikidata
Luas-
Jumlah penduduk-
Kepadatan-
Peta
PetaKoordinat: 0°48′5.90″S 120°9′57.71″E / 0.8016389°S 120.1660306°E / -0.8016389; 120.1660306

Pranala luar

sunting

Sejarah Singkat Kelurahan Kampal Kampung Kampal yang merupakan pecahan dari Kampung Masigi 1, pelepasan kampung kampal dari kampung masigi 1 terjadi sekitar tahun ….. Nama Kampung kampal dulunya dikenal dengan Kampung Kampali. Nama Kampali sendiri berasal dari nama pohon yang sangat besar, kuat, kokoh dan menjulang tinggi yang berada di daerah persawahan. Apabila orang melaut pohont tersebut akan kelihatan, itu bertanda bahwa wilayah kampung kampal. Nama kampal sendiri sebenarnya tidak mempunyai arti dan tidak diketahui asal usulnya. Pejabat kepala Kampung Kampal yang diangkat oleh raja sebagai berikut: Lasinau, menjabat pada tahun 1911 - 1912 Ja’a, menjabat pada tahun (tidak diketahui) R. Rahman, menjabat pada tahun (tidak diketahui) Hasan Al Idrus, menjabat selama 3 tahun. Djahadu menjabat kurang lebih 1 tahun A. B. Usman, menjabat pada tahun 1936 - 1946 Parandengi Ondo, menjabat pada tahun 1946 - 1948 Pandake, menjabat pada tahun 1948 - 1950 Gani Ismail, menjabat pada tahun 1950 - 1963 Kemudian Kampung Kampal berubah sistem pemerintahannya menjadi Desa Kampal. Adapun pejabat kepala Desa Kampal sebagai berikut: Nurdin L, menjabat pada tahun 1963 - 1973 Basir Lopi, menjabat pada tahun 1973 - 1978 Bakir Kewa, menjabat pada tahun 1978 - 1981 Nage Lodjo, menjabat pada tahun 1981 - 1984 Ardin Kay, menjabat pada tahun 1984 - 1986 Abu Lamakarau, menjabat pada tahun 1986 - 1989 Amran Lamone, menjabat pada tahun 1990 - 1991 Rusli Yabi, menjabat pada tahun 1991 - 1994 Pjs. Nardin G. Ismail, menjabat selama 4 bulan Nardin G. Ismail, menjabat pada tahun 1994 - 1998 Usman N. Lamakarau SE, menjabat pada tahun 1998 - 2006 Sejarah Terbentuknya Kelurahan Kampal Kelurahan Kampal awalnya terbentuk berdasarkan hasil rapat / musyawarah Desa Kampal pada tanggal 1 Maret 2007 yang dihadiri Camat Parigi, Kapolsek Parigi, Kepala Desa Kampal dan Aparat Desa, Ketua BPD dan anggotanya, serta semua unsur masyarakat yang bersepakat secara musyawarah dan mufakat menginginkan agar Desa Kampal ditingkatkan statusnya menjadi Kelurahan Kampal. Peningkatan waktu itu dipandang perlu dilaksanakan karena telah memenihi persyaratan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan, dan Pelayanan Kemasyarakatan. Adapun tujuan peningkatan status tersebut dititikberatkan pada tingkat laju perkembangan dan pertumbuhan masyarakat. Dari hasil rapat / musyawarah dibuatkan surat pernyataan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan seluruh perwakilan dari lapisan masyarakat Desa Kampal yang ditandatangani pada tanggal 1 Maret 2007. Pada rapat / musyswarah tersebut langsung membentuk Panitia Peningkatan Status Desa Kampal menjadi Kelurahan Kampal yang dikeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan pemerintah Desa Kampal No.01/SK/KDK-08/III/2007 ditetapka pada tanggal 1 Maret 2007. Dengan diadakan musyawarah tersebut, Pemerintah Desa Kampal mengeluarkan Rekomendasi No.02/KDK-SR/IV/2007 dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kampal mengeluarkan Rekomendasi No.01/BPD-SR/V/2007 pada tanggal 25 Mei 2007, kemudian ditindaklanjuti dengan Rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Parigi No.125/01/PEM pada tanggal 27 Desember 2007. Kemudian ditindaklanjuti dengan permohonan Pemekaran status Desa menjadi Kelurahan dari Panitia Peningkatan Status Desa menjadi Kelurahan pada tanggal 21 Desember 2007 kepada Bupati Parigi Moutong.

Kemudian permohonan tersebut direspon dengan baik oleh Bupati Parigi Moutong, untuk diteruskan ke Dewan Permusyawaratan Rakyat dalam perundangan. Dengan itu dikeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2008 pada tanggal 31 Maret 2008 tentang Perubahan Status Desa Kampal menjadi Kelurahan Kampal dengan Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 8 Seri D Nomor 39. Adapun Pejabat Pemerintah Kelurahan Kampal yang pertama dilantik pada tanggal 3 Mei 2008 sebagai berikut: Lurah Kampal: Ervian Aksa Yoza, SSTP Menjabat pada tahun 2008 Sekretaris Kelurahan: M. Dudin, S. Sos Menjabat pada tahun 2008 Kasi Pemerintahan: Moh. Yasir, SE Menjabat pada tahun 2008 Kasi Kesra: Moh. Irfan Siswono, S. Sos Menjabat pada tahun 2008 Kasi Pembangunan: Nurjana N. Badja, SST Menjabat pada tahun 2008 Pth. Kasi Trantib: Mohammad Ikbal, S.Pt Menjabat pada tahun 2008