Kamang Hilia, Kamang Magek, Agam

nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat

Kamang Hilia (atau Kamang Hilir) merupakan salah satu nagari yang terdapat pada kecamatan Kamang Magek, Agam, Sumatera Barat, Indonesia.[2] Nagari ini terletak sebelah timur laut Kota Bukittinggi dan berjarak sekitar 12 km dari kota tersebut. Nagari ini terletak di kaki Bukit Barisan yang membelah Pulau Sumatera. Secara geografis letak Nagari Kamang Hilir membujur sepanjang Bukit Barisan.

Kamang Hilia
Makam Pahlawan Perang Kamang di Jorong Limo Kampuang
Negara Indonesia
ProvinsiSumatera Barat
KabupatenAgam
KecamatanKamang Magek
Kodepos
26153
Kode Kemendagri13.06.15.2002 Edit nilai pada Wikidata
Luas900 m²
Jumlah penduduk4.785 jiwa[1]
Situs webkamanghilia.com
Peta
PetaKoordinat: 0°13′8.400″S 100°26′56.400″E / 0.21900000°S 100.44900000°E / -0.21900000; 100.44900000
Masjid Jami' Rumah Tinggi Koto Nan Gadang Kamang Hilia

Hampir seluruh masyarakat Nagari Kamang Hilir mengidentifikasi diri mereka sebagai Urang Kamang (Orang Kamang) tanpa embel-embel kata "Hilir". Hal ini karena identitas dari sejarah mereka yang mengakui bahwa hanya ada satu Kamang. Hingga saat ini, polemik mengenai Kamang Hilir vs Kamang Mudik belum tuntas. Terkesan didiamkan untuk menghindari konfrontasi lebih lanjut karena masing-masing fihak bersikeras dengan pendirian mereka masing-masing.[butuh rujukan]

Nagari Kamang Hilir menganut sistem kelarasan Koto Piliang dengan mengambil falsafah Nan Kuriak Kundi dan Nan Sirah Sago, Nan Baiak Budi dan Nan Indah Bahaso. Terdiri atas 17 (tujuh belas) jorong serta dibagi kepada tiga patah (bagian) yakni: Patah Mudiak, Patah Tangah, dan Patah Hilia.

Demografi

sunting

Nagari ini merupakan nagari nan Baampek Suku (nagari yang memiliki empat suku) dengan menganut Sistem Kelarasan koto Piliang. Keempat suku adat itu ialah, Suku Ampek Ibu (Pisang, Bodi - Chaniago, Simabua - Payobada, Guci), Jambak, Koto, dan Sikumbang.[2] dengan pucuk (pimpinan) dari Suku Ampek Ibu berada di Suku Pisang. Dikepalai oleh seorang penghulu pucuk yang di Nagari Kamang Hilir disebut Basa nan Barampek (Empat Orang Besar).

Geografi

sunting

Nagari Kamang Hilia berbatasan langsung dengan Kabupaten Lima Puluh Kota.[3]

Utara Kabupaten Lima Puluh Kota
Timur Salo, Baso
Selatan Magek, Kamang Magek
Barat Kamang Mudiak, Kamang Magek

Nagari Kamang Hilia terletak di dataran tinggi sekitar ± 800 mdpl, dengan topografi yang terdiri dari dataran dan perbukitan dalam perbandingan 40:60. Tanah di dataran berupa humus yang cocok untuk pertanian, sementara perbukitan terdiri dari tanah dan batuan karst. Dua sungai, Sungai Batang Agam dan Sungai Batang Tangalau, melintasi wilayah ini.[3]

Suhu rata-rata berkisar 19–27°C dengan kelembaban udara sekitar 75.5%–85.5%. Curah hujan mencapai 2000–2500 mm/tahun tanpa bulan kering, tertinggi pada Agustus (161 mm) dan terendah pada Februari (67 mm). Meskipun demikian, kondisi iklim tidak memengaruhi aktivitas penduduk.[3]

Topografi Nagari Kamang Hilia berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi dan ketersediaan lahan. Pertanian, perumahan, perkebunan, hutan, dan infrastruktur merupakan penggunaan dominan lahan di sana.[3]

Pembagian administratif

sunting

Nagari Kamang Hilia terbagi atas 17 jorong, yang merupakan sistem pemerintahan terendah di Sumatera Barat, yaitu:[1][3]

No Jorong Luas Wilayah Jumlah Penduduk
1 Jorong Koto Panjang 53 m² 376
2 Jorong Dalam Koto 150 m² 541
3 Jorong Dangau Baru 87 m² 289
4 Jorong Batu Baraguang 75 m² 206
5 Jorong Solok 11 m² 220
6 Jorong Bancah 12 m² 232
7 Jorong IV Kampuang 25 m² 396
8 Jorong V Kampuang 23 m² 196
9 Jorong Koto Nan Gadang 57 m² 242
10 Jorong Binu 7 m² 64
11 Jorong Balai Panjang 12 m² 143
12 Jorong Guguak Rangpisang 15 m² 203
13 Jorong Koto Kaciak 12 m² 174
14 Jorong Nan VII 132 m² 341
15 Jorong Pintu Koto 126 m² 541
16 Jorong Ladang Darek 97 m² 344
17 Jorong Joho 9 m² 188

Pemerintahan

sunting

Dalam pemerintahan nagari sekarang, nagari dipimpin oleh seorang wali nagari sebagai kepala eksekutif, Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) sebagai legislatif, Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang mengurus mengenai perkara adat dan sosial masyarakat, dan Majelis Ulama Nagari (MUNA) yang mengurusi perkara syara’ atau agama.

Sedangkan pada masa dahulu, sebagaimana lazim berlaku di Alam Minangkabau, pemerintahan di nagari di kendalikan oleh sekelompok pengulu yang dipimimpin oleh Basa Nan Barampek yang tergabung dalam Majelis Kerapatan Adat Nagari.[2] Dalam memecahkan segala persoalan yang dihadapi oleh nagari para penghulu selalu melakukan sidang di balai dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Perubahan dalam tata pemerintahan nagari terjadi pada masa Belanda di Minangkabau. Dimana seorang penghulu diangkat oleh Belanda menjadi penghulu kepala untuk memimpin sekalian penghulu dalam nagari dan juga rakyat di nagari tersebut. Maka lazimlah penghulu tersebut dipanggil oleh masyarakat dengan panggilan Angku Palo (penghulu kepala).[2]

Pada masa sekarang, penghulu kepala atau kepala nagari telah berganti nama menjadi wali nagari. Wali Nagari Kamang Hilir berkedudukan di Jorong Ampek Kampuang, dimana bangunan Balai Nagari berada di sini.[2] Sedangkan untuk wali jorong sendiri tidak memiliki kantor, kalaupun terdapat kantor di lingkungan jorong tersebut tidak begitu terpakai. Kadang kala dipakai oleh kaum ibu yang tergabung dalam Gerakan PKK. Sedangkan untuk kebutuhan administratif pemerintahan jorong yang tidak serumit dan seintens administrasi Pemerintahan Nagari dilakukan di rumah anak atau kemanakan dari wali jorong tersebut.

Rujukan

sunting
  1. ^ a b https://kamanghilia.com/infografis
  2. ^ a b c d e "Nagari Kamang Hilir". Blog tidak resmi Nagari Kamang Hilir. Diakses tanggal 25 Januari 2017. 
  3. ^ a b c d e https://kamanghilia.com/page/wilayah

Pranala luar

sunting