Kaidah adalah patokan atau ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak.[1] Kaidah juga dapat dikatakan sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia dan perilaku sebagai kehidupan bermasyarakat.[2] Secara umum kaidah dibedakan atas dua hal yaitu kaidah etika atau kaidah hukum.[1] Kaidah etika merupakan kaidah yang meliputi norma susila, norma agama dan norma kesopanan.[1] Pada dasarnya kaidah etika datang dari diri dalam manusia itu sendiri contohnya menghormati orangnya yang lebih tua, berbuat baik pada orang tua, saling menghargai, atau malu jika berbuat salah.[1] Namun tidak jarang kaidah etika merupakan kaidah dari diri manusia misalnya dari ajaran agama contohnya tidak boleh berprilaku jahat pada orang lain.[1] Kaidah hukum merupakan kaidah yang memiliki sanksi tegas. Kaidah hukum ialah kaidah yang mengatur hubungan atau interaksi antar pribadi, baik secara langsung atau tidak langsung oleh karena itu kaidah hukum ditujukan untuk kedamaian, ketenteraman, dan ketertiban hidup bersama.[1] Kaidah hukum biasanya ada paksaan yang berwujud ancaman bagi para pelanggarnya.[1]

Manusia menjadikan kaidah sebagai pedoman dalam bertindak

Referensi

sunting
  1. ^ a b c d e f g Aim Abdulkarim.Pendidikan Kewarganegaraan. Penerbit:Grafindo.4-5
  2. ^ Lukman Surya Saputra.2007.Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung:PT Surya Purna Inves.5