KPH Sukabumi
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Artikel ini tidak memiliki bagian pembuka yang sesuai dengan standar Wikipedia. |
Sejarah
suntingKesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi pada periode 1952 -1957 merupakan bagian dari pengelolaan kawasan hutan provinsi Jawa Barat yang saat itu di bawah pengelolaan Jawatan Kahutanan Jawa Barat, meliputi Kawasan Hutan Cianjur Barat. Berdasarkan PP No. 64 Tahun 1957 Pasal 8 Ayat 1 Pemangkuan Hutan diserahkan Kepada Pemerintah Daerah Suwantantra TK. I sejaka tahun 1957 - 1978, daerah hutan diubah menjadi Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH), sedangkan Kepala Sub Daerah Hutan (KSDH) diubah menjadi Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH). Wilayah hutan Cianjur Barat dimasukan kedalam kawasan Pemangkuan Hutan Cianjur. Berdasarkan PP No.2 Tahun 1978, maka seluruh wilayah Dinas Kehutanan DT.I Jawa Barat ditetapkan sebagai Unit Produksi Perum Perhutani Jawa Barat, sedangkan sebutan Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) berubah menjadi Administratur Perum Perhutani/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan. Perum Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara keberadaanya diatur oleh peraturan pemerintah No.53/1999 (perubahan dari PP 36/1986), diberi tugas untuk mengelola kawasan hutan negara (Hutan Lindung dan Hutan Produksi) di Jawa Tengan (Unit I), Jawa Timur (Unit II), dan Jawa Barat (Unit III). Pada tahun 2001 berdasarkan PP No.14 Tahun 2001 status Perum Perhutani berubah menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas (PT). Terakhir status Perhutani berubah lagi menjadi Perum Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2003 Tentang Perum Perhutani. Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi sebagai satu unit pengelolaan Perum Perhutani Unit III Jawa Barat wilayah kerjanya meliputi hutan lindung dan hutan produksi yang ada di Kabupaten Sukabumi.
B. Keadaan Umum KPH Sukabumi
sunting1. Kawasan Hutan KPH Sukabumi
suntingKPH Sukabumi sebagai salah satu satuan kerja pada Badan Usaha Milik Negara diberi wewenang untuk mengelola hutan di Kabupaten Sukabumi sebagaimana diamanatkan dalam PP. No. 30 Tahun 2003, Tentang Perum Perhutani dengan luas kawasan hutan berdasarkan SK. Menhut No.195 seluas 78,125,18 Ha, dengan perincian luas kawasan hutan berdasarkan fungsinya sebagai berikut:
- Hutan Produksi = 18.462,53 Ha
- Hutan Produksi Terbatas = 39.261,21 Ha
- Hutan Konservasi = 20.401,44 Ha
Dengan adanya SK. Menhut Nomor 174 dan 175 Tahun 2003, Tentang Perluasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak dan Taman Nasional Gunung Gede-Pangrango di BKPH Cicurug seluas 9.490,55 Ha, BKPH Gede Barat seluas 3.807.53 Ha, dan BKPH Palabuhanratu seluas 7.103,36 Ha masuk rencana Perluasan Taman Nasional tersebut. Sehingga luas kawasan yang efektif dikelola Perum Perhutani KPH Sukabumi nantinya seluas 58.385.26 Ha. Pengurangan luas Definitif wilayah tersebut masih menunggu pengukuran batas dan serah terima fisik. Berdasarkan kesesuaian lahan kawasan hutan KPH Sukabumi dibagi dalam 2 (dua) kelas Perusahaan, yaitu: Sedangkan bedasarkan wilayah pengelolaan, dibagi menjadi 2 (dua) Sub KPH (SKPH), dengan perincian sebagai berikut: a. SKPH Sukabumi Barat - BKPH Palabuhanratu & Cicurug = 8.383,00 Ha - BKPH Cikawung & Gede Barat = 8.386,85 Ha Jumlah = 16.769,85 Ha b. SKPH Sukabumi Timur - BKPH Sagaranten = 8.163,57 Ha - BKPH Bojonglopang = 6.612,11 Ha - BKPH Lengkong = 14.986,55 Ha - BKPH Jampang Kulon = 11.853,18 Ha Jumlah = 41.615,41 Ha Blok Cirohani = 311,44 Ha TOTAL = 58.696,70 Ha Potensi Sumber Daya Hutan yang berada di wilayah KPH Sukabumi pada dasarnya belum tergali secara optimal dan selama ini 80% masih tergantung pada kayu sebagai sumber utama pendapatan. Sementara Potensi Sumber Daya Hutan lainnya seperti Galian C dan air serta Potensi Hutan Alam Sekunder yang masih utuh untuk dijadikan Area Carbone Trade.Dari Objek Wisata yang ada di wilayah KPH Sukabumi, 5 (lima) objek diserahkan pengelolaannya ke GM WBU, objek wisata yakni Bumi Perkemahan Cipelang, Bumi Perkemahan Curugsawer, Bumi Perkemahan dan Curugpilung belum memberikan kontribusi yang optimal, serta masih banyak potensi alam yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan sebagai objek wisata dan mempunyai nilai jual tinggi.Secara umum Potensi sumber Daya Alam yang ada di KPH Sukabumi adalah sebagai berikut: a. Kayu, Terdiri dari Jati, Pinus, Damar, Mahoni, Rasamala, Sonokeling, Accacia Mangium, Albazia, dan Kayu Rimba Lainnya. b. Non Kayu, terdiri dari Getah Pinus, Getah Damar (Kopal), Minyak Kayu Putih, Rotan, dan Lainnya. c. Komoditas Pertanian dari PHBM, antara lain: Kapolaga, Vanili, dan lainnya. d. Bahan Galian, berupa Batu Hijau, Batu Templek, Galena, Emas, dan lainnya. e. Air f. Objek Wisata.
C. Realisasi Kegiatan Tahun 2007
sunting1. Bidang Pembinaan Hutan
suntingKPH Sukabumi, Setiap tahun secara berkesinambungan melaksanakan kegiatan pembinaan hutan mulai dari persemaian sampai dengan perawatan hutan, baik yang rutin (reguler) maupun pembangunan (Rehabilitasi lahan kritis). Upaya ini lebih diefektifkan dengan adanya komitmen Perhutani Hijau 2010. Implementasi dari kegiatan Pembinaan hutan tersebut seperti terlihat di bawah ini: 1. Persemaian - Benih
- Bibit
Plc = Places Btg = Batang 2. Tanaman Aplikasi dari pengadaan benih dan bibit adalah pelaksanaan tanaman Tahun ke I (Tahun 2007), dengan pola tanam Tumpang Sari (TS) dan Banjar Harian rincian kegiatan sebagai berikut: 1. Tahun ke I
2. Tahun ke II
3. Tahun ke III
4. Tahun ke IV-V
5. Perawatan
3. Bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Pemanfaatan Hasil Hutan atau proses pemanenan Hasil hutan baik Kayu maupun Non Kayu, dilakukan oleh Perum Perhutani KPH Sukabumi berdasarkan: 1. RPKH/PDE (Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan/Pengolahan Data Elektronik) dengan jangka 10 Tahun 2. RKL (Rencana Kerja Lima Tahun) 3. RTT (Rencana Teknik Tahunan) Untuk Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dibagi menjadi: 1. Tebangan A Proses Pemanenan Hasil hutan Kayu berdasarkan Etat baik luas maupun volume 2. Tebangan B Proses Pemanenan Hasil Hutan Kayu untuk Rehabilitasi (Tebang Tanam) 3. Tebangan C Proses Pemanenan Hasil Hutan Kayu untuk mengubah status hutan menjadi kawasan lain 4. Tebangan D Proses Pemanenan tak terduga, ini disebabkan karena bencana alam, kebakaran, dan lain-lain. 5. Tebangan E (Penjarangan) Proses Pemanenan Hasil Hutan Kayu untuk tindakan silvi kultur guna untuk mendapatkan tegakan yang diharapkan pada akhir daur. Adapun realisasi Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Non Kayu pada Tahun 2007 adalah sebagai berikut: 1. Hasil Hutan Kayu
2. Hasil Hutan Bukan Kayu Paradigma Forest Timber Management, sudah lama ditinggalkan oleh Perhutani tak terkecuali di KPH Sukabumi 1. Getah Pinus Produk Getah Pinus Andalan Unit III Jawa Barat adalah di KPH Sukabumi yang menyuplai lebih dari 30% setiap tahunnya. Adapun realisasi untuk Tahun 2007 adalah 2.840,964 Ton dari Rencana 2.841 Ton 2. Getah Damar Salah satu produk yang sempat jadi primadona KPH Sukabumi dengan menyuplai 20% kebutuhan Indonesia. Kini KPH Sukabumi mulai merintis lagi untuk menjadi pemasok getah damar dengan merencanakan Tanaman seluas ± 5.000 Ha yang tersebar di dua Wilayah yaitu BKPH Bojonglopang dan Lengkong. Adapun untuk Tahun 2007 realisasi produksi Getah Damar adalah 9,202 Ton 3. Kayu Putih Sudah sejak Tahun 1979 Perhutani mendirikan industri Pengelolaan Kayu Putih yang terletak di BKPH Sagaranten. Kegiatan pengelolaan mulai pemungtan daun sampai penyulingan menjadi Minyak Kayu Putih. Realisasi pemungutan Daun Kayu Putih untuk Tahun 2007 adalah 566,479 Ton
4. Non Kayu Lain
4. Bidang Keamanan
5. Bidang PHBM/PKBL Implementasi PHBM di KPH Sukabumi dan wilayah Kabupaten Sukabumi, secara umum sudah menjadi sistem dalam pengelolaan sumber daya hutannya walaupun belum semua bidang menerapkan PHBM. Namun PHBM sudah menjadi bagian terpenting dalam pengelolaan sumber daya hutan dan pembangunan wilayah secara umum. Rencana implementasi PHBM berdasarkan RKL 2007 – 2011 sebagai berikut:
Realisasi sampai dengan akhir tahun 2007
Inventarisasi Desa Hutan
Wilayah Kerja Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten
KPH Sukabumi
HASIL PANEN PALAWIJA DARI TUMPANG SARI TAHUN 2007 KPH SUKABUMI