Jimbar, Pracimantoro, Wonogiri
Jimbar adalah salah satu desa di kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Indonesia.
Jimbar | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Tengah | ||||
Kabupaten | Wonogiri | ||||
Kecamatan | Pracimantoro | ||||
Kode pos | 57664 | ||||
Kode Kemendagri | 33.12.01.2011 | ||||
Luas | 4.71 km² | ||||
Jumlah penduduk | 2962 jiwa | ||||
Kepadatan | 552 jiwa/km² | ||||
|
Pembagian wilayah
suntingDesa Jimbar terdiri dari 7 dusun, terdiri dari 7 Rukun Warga (RW) dan 14 Rukun Tetangga (RT)
Dsun-dusun di Desa Jimbar, antara lain:
- Dusun Bendungsari,
- Dusun Jimbar,
- Dusun Josari,
- Dusun Trukan,
- Dusun Koban,
- Dusun Nailan,
- Dusun Pulosari.
Sejarah
suntingBerdasarkan pengumpulan data yang diperoleh dari para tokoh dan sesepuh masyarakat, pemerintahan di Desa Jimbar sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Karena Desa Jimbar termasuk wilayah Mangkunegaran, maka pada saat itu pemerintahan desa adalah orang-orang keturunan Mangkunegaran. Dipimpin oleh seorang Ronggo (setara dengan Kepala Desa). Dalam pelaksanaan pemerintahannya Ronggo dibantu oleh Carik (sekretaris), Kamituwo (kepala dusun), Lurah/Kebayan (kepala kampung), Jogotirto (staf pengairan dan pertanian), Jogoboyo (staf keamanan)dan Modin (pemuka keagamaan). Masa Jabatan Ronggo tidak terbatas, selama masih mampu melaksanakan pemerintahan, masih dipertahankan. Sehingga jabatan seorang ronggo boleh dikatakan seumur hidup.
Setelah kemerdekaan, berdasarkan UUD 1945 bahwa Indonesia di bagi atas daerah besar dan daerah kecil dengan bentuk pemerintahan ditetapkan oleh undang-undang. Pada Tahun 1974 diterbitkan UU No. 5 tahun 1974 tentang pemerintahan daerah, yang ditindak lanjuti dengan UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Berdasarkan Undang-undang tersebut, pemerintahan desa terdiri dari Kepala Desa dan Lembaga Musyawarah Desa (LMD) (sekarang Badan Permusyawaratan Desa atau BPD). Dalam pelaksanaan tugasnya kepala desa dibantu oleh perangkat desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Dusun, PTD (Pertemuan Tingkat Desa) dan Modin.
Berdasarkan UU tersebut diatas kepala desa dipilih langsung, umum, bebas dan rahasia oleh penduduk desa untuk masa jabatan 8 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu masa jabatan berikutnya. Pada tahun 1999 pemerintah menerbitkan UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang ditindak lanjuti dengan berbagai macam peraturan daerah yang mengatur tentang pemerintahan desa, termasuk masa jabatan kepala desa selama 10 tahun dan selanjutnya tidak dapat mencalonkan kembali.
Pada tahun 2004 UU nomor 22 tahun 1999 kembali diubah dengan UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2006 (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2009 Nomor 294) yang mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa menjadi 6 tahun. Berikut adalah nama-nama Kepala Desa Jimbar diurutkan dari masa jabatan:
- Ronggo Taru Wijoyo (...s/d 1952)
- Dikun Pawirodimejo (1953 s/d 1987)
- Sukatmo Cipto Harjono (1987 s/d 1992)
- Suparwo (1992 s/d 2012)
- Sutrisno (2012 s/d sekarang)
Penduduk
suntingMayoritas penduduk Desa Jimbar berprofesi sebagai petani, baik petani sendiri maupun buruh tani. Profesi lain penduduk desa Jimbar antara lain pedagang, pengusaha, buruh bangunan, buruh industri, PNS, dan pengangkutan. Penduduk usia produktif rata-rata memilih merantau di kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Semarang,Surakarta, dan sebagainya.
Pertanian menjadi komoditas utama di Desa Jimbar. Tanaman yang ditanami di lahan-lahan pertanian Desa Jimbar antara lain Jagung, Kedelai, Padi, dan lain sebagainya. Untuk sawah, sistem pengairan masih memakai sistem tadah hujan.
Sarana
suntingDesa Jimbar memiliki sarana dan prasarana yang bermanfaat bagi warga desa antara lain:
Pendidikan
sunting- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) "Bina Insani"
- Taman Kanak-kanak (TK) PGRI IV
- Sekolah Dasar Negeri I Jimbar, dan Sekolah Dasar Negeri II Jimbar.
- Perpustakaan Desa Nurul 'Ilmi
Keagamaan
suntingMasjid dan mushola berjumlah 15 (lima belas) buah yang tersebar di 7 (tujuh) dusun. Selain itu itu terdapat pondok pesantren yang bernama Ponpes Ulumul Al Syar'ii, serta majelis taklim berjumlah 9 (sembilan) buah yang tersebar di 7 (tujuh) dusun.
Kesehatan
suntingPos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebanyak 7 (tujuh) buah yang tersebar di 7 (tujuh) dusun serta bidan, perawat, dan dukun bayi. Selain itu, setiap bulannya petugas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Pracimantoro datang untuk melakukan cek kesehatan warga desa, baik lansia hingga bayi.
Jalan
suntingTerdapat tiga tipe jalan yang ada di Desa Jimbar. Tipe pertama adalah Jalan Poros Desa sepanjang 3,5 KM, Jalan Rabat sepanjang 4 KM, dan Jalan Makadam sepanjang 8 KM. Jalan poros desa saat ini sudah bersetatus sebagai jalan Kabupaten dan menjadi jalan alternatif menghubungkan Kecamatan Pracimantoro dan Kecamatan Giritontro
Batas
suntingBatas-batas Desa Jimbar yaitu:
Utara | Desa Banaran |
Timur | Kecamatan Giritontro ]]dan Desa Suci |
Selatan | Desa Sambiroto dan Desa Suci |
Barat | Desa Sedayu dan Desa Sambiroto |
Penghargaan
sunting- Juara 1 Lomba Pengelola UP2K dalam Rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-48 se-Kabupaten Dati II Wonogiri
- Juara 1 Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Kecamatan Pracimantoro Tahun 2011
- Juara 2 Turnamen Bola Voli "IPADIDAS CUP I" se-Kecamatan Pracimantoro
- Juara 3 Lomba Tertib Administrasi PKK Tingkat Kabupaten Wonogiri
- Penghargaan Pengelola Arsip Desa/Kelurahan Tahun 2013 Tingkat Kecamatan Pracimantoro
- Juara 1 Perlombaan Desa/Kelurahan Tingkat Kecamatan Pracimantoro Tahun 2013
- Juara 2 Lomba Perpustakaan Desa/Keluurahan Kabupaten Wonogiri Tahun 2015
- Juara 1 Lomba Perpustakaan Kabupaten Wonogiri Tahun 2017
- Juara 1 Lomba Desa Tingkat Kecamatan Pracimantoro Tahun 2020
- Juara 1 Lomba Desa Tingkat Kabupaten Wonogiri Tahun 2021