Jaminan performa atau juga dikenal dengan istilah performance bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi guna menjamin terselesaikannya dengan baik suatu proyek oleh kontraktor.

Misalnya, seorang kontraktor yang sedang membangun sebuah bangunan yang diminta untuk menyerahkan jaminan performa oleh kliennya . Apabila kontraktor tersebut gagal membangun bangunan tersebut sesuai dengan spesifikasi yang tertera pada kontrak pembangunan gedung ( biasanya oleh karena kepailitan sikontraktor ) maka kerugian yang diderita klien akan terjamin dengan adanya jaminan performa tersebut. Istilah jaminan performa ini juga biasa digunakan dalam pembangunan perumahan.

Istilah ini digunakan juga pada penempatan jaminan guna menjamin pelaksanaan transaksi pada kontrak berjangka, yang biasanya dikenal dengan istilah marjin.

Jaminan performa ini telah dikenal sejak tahun 2.750 SM (sebelum Masehi) dan pada tahun 150 Sesudah Masehi (SM) Roma membuat suatu undang-undang penjaminan yang masih berlaku hingga kini.

Lihat pula

sunting

Pranala luar

sunting