Jalur khusus bus
Jalur khusus bus adalah jalur yang khusus digunakan untuk digunakan oleh bus, yang terdiri dari satu atau lebih lajur lalu lintas. Lintasan ini dikhususkan untuk bus agar dapat meningkatkan kelancaran bus atau memaksimalkan pergerakan penumpang dalam satu jalur sehingga dapat menarik pengguna kendaraan pribadi untuk menggunakan angkutan umum bus.
Jenis jalur khusus bus
suntingJalur khusus bus yang dibatasi dengan markah jalan utuh
suntingMerupakan jalur khusus bus yang hanya dipisah dengan markah jalan berupa garis utuh. Untuk meningkatkan perhatian pengemudi lain jalur khusus bus dilapasi dengan bahan berwarna merah, serta dilengkapi dengan markah tulisan "bus", "lajur bus" ataupun "jalur bus".
Jalur khusus bus dengan pemisah phisik
suntingMerupakan jalur khusus yang dilengkapi dengan pemisah jalur phisik yang terbuat dari beton, dengan demikian diharapkan pelanggaran yang dilakukan kendaraan pribadi dapat dikurangi. Ada variasi lain yang digunakan yaitu jalur khusus bus terpandu yang merupakan jalur khusus bus yang didesain sedemikian sehingga jalannya bus dipandu oleh beton yang diletakkan dipinggir lintasan ataupun di tengah. Agar bus bisa melalui lintasan tersebut bus dilengkapi dengan roda-roda pengarah.
Penempatan jalur
suntingPenempatan jalur khusus dapat ditempatkan di:
- Sisi kiri jalan searah lalu lintas
- Sisi kanan jalan berlawanan arah lalu lintas
- di tengah di sisi median yang dapat dilakukan searah maupun berlawanan arah.
Pengawasan
suntingSistem ini hanya bisa berjalan dengan baik bila dilakukan penegakan hukum terhadap pelanggar jalur khusus bus oleh kendaraan pribadi. Untuk meningkatkan pengawasan dibeberapa negara digunakan kamera untuk merekam pelanggaran, yang selanjutnya pelanggar akan dikirimi tilang kealamat kendaraan yang melanggar.