Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan disingkat (Jambin) merupakan unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan.[2]

Jaksa Agung Muda
Bidang Pembinaan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010
Susunan organisasi
Jaksa Agung Muda PembinaanBambang Sugeng Rukmono[1]
Kantor pusat
Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
Situs web
www.kejaksaan.go.id

Referensi

sunting
  1. ^ "Kejaksaan Republik Indonesia". www.kejaksaan.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-06-21. Diakses tanggal 2018-06-21. 
  2. ^ "Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-08-26. Diakses tanggal 2018-06-21. 

Pranala luar

sunting