Inventarisasi hutan di Indonesia

Inventarisasi hutan adalah kegiatan pengumpulan dan penyusunan data dan informasi mengenai sumber daya hutan dan karakteristik suatu wilayah untuk mengetahui potensi sumber daya hutan dan melaksanakan perencanan berkelanjutan pengelolaan sumber daya hutan.[1][2] Inventarisasi hutan merupakan salah satu bagian dalam kegiatan perencanaan kehutanan bersama dengan pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan penyusunan rencana kehutanan. Inventarisasi hutan di Indonesia diatur dalam undang-undang (UU) No. 41 tahun 1999 dan peraturan pemerintah (PP) No. 44 tahun 2004 bersama dengan kegiatan-kegiatan yang ada di perencanaan kehutanan.[3][4]

Pengukuran pohon sebagai salah satu kegiatan inventarisasi hutan
Hutan memiliki fungsi dan tujuan yang perlu direncanakan

Inventarisasi hutan dilakukan oleh pengelola hutan di Indonesia, contohnya di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perum Perhutani, Hutan alam (HA) atau Hutan tanaman industri (HTI) yang umumnya melakukan inventarisasi hutan guna kepentingan produksi pohon (kayu), seperti Perum Perhutani melakukan inventarisasi hutan untuk mengetahui data dan informasi potensi produksi hutan jati di Kesatuan pemangkuan hutan (KPH) produksi, seperti luas hutan, volume kayu, tegakan berdiri (Standing stock), dan tegakan rebah (Growing stock).[5] Kegiatan inventarisasi hutan dianggap berhasil jika dapat menggambarkan kualitas potensi hutan dalam bentuk kubikasi (volume kayu) di hutan produksi.[6] Meskipun begitu, inventarisasi hutan juga dapat digunakan untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi mengenai kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat sekitar hutan[7] serta jasa dan lingkungan alamnya. Tujuan dari inventarisasi hutan adalah mendapatkan data dan informasi untuk penyusunan kehutanan. Inventarisasi hutan tidak dapat dilakukan secara sembarangan, harus memiliki tujuan yang jelas, melakukan pelaporan dan dokumentasi yang komprehensif dan transparan, metodologis, dan presisi.[8]

Pengertian menurut Undang-undang

sunting

Inventarisasi hutan di Indonesia disahkan menurut UU No. 41 tahun 1999 Pasal 13 dan diperjelas oleh PP No. 44 tahun 2004 Pasal 5. Menurut kedua pasal tersebut, inventarisasi hutan adalah suatu cara untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam hutan serta lingkungannya secara lengkap. Inventarisasi hutan termasuk dalam kegiatan perencanaan kehutanan dalam UU No. 41 tahun 1999 Pasal 12 dan PP No.44 tahun 2004 Pasal 3 bersama dengan kegiatan pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan penyusunan rencana kehutanan.[3][4] Inventarisasi hutan merupakan salah satu dari kegiatan Perencanaan kehutanan yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kehutanan yang efektif dan efisien untuk mencapai manfaat fungsi hutan yang optimum dan lestari.[3]

Tingkatan inventarisasi hutan

sunting

Bedasarkan UU No. 41 tahun 1999 dan PP No. 44 tahun 2004, inventarisasi hutan dilaksanakan berdasarkan tingkatannya. Tingkatan tersebut terdiri dari tingkatan nasional, tingkatan wilayah, tingkatan daerah aliran sungai (DAS), dan tingkat unit pengelolaan. Pelaksanaan inventarisasi hutan dapat dilakukan dengan cara survei melalui pengindraan jauh (atau citra atau inderaja) dan terrestris. Berikut merupakan tingkatan-tingkatan inventarisasi hutan.[3][4][9]

Inventarisasi hutan tingkat Nasional

sunting

Inventarisasi hutan tingkat Nasional diselenggarakan dan dibina oleh menteri yang diberi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Badan Planologi Kehutanan. inventarisasi hutan dilaksanakan minimal 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun dan dijadikan acuan untuk pelaksanaan inventarisasi tingkat yang lebih rendah, seperti tingkat wilayah, DAS, dan unit pengelolaan. Objek dari inventarisasi hutan adalah kawasan hutan atau hutan negara dan hutan hak. Hasil dari inventarisasi hutan memuat: informasi deskriptif, data numerik, dan peta skala minimal 1:1.000.000.[3][9][10]

Inventarisasi hutan tingkat Wilayah

sunting

Inventarisasi hutan tingkat wilayah dibagi menjadi 2 (dua), yakni tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Inventarisasi hutan tingkat propinsi diselenggarakan oleh Gubernur yang diberi tanggung jawab pada provinsi yang dipimpinnya, dibina oleh Badan Planologi Kehutanan, Direktorat Jendral (Ditjen) Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Ditjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPs) dan Ditjen Bina Produksi Kehutanan (BPK), dan dilaksanakan oleh Dinas provinsi. Sedangkan, inventarisasi hutan tingkat kabupaten/kota ditanggungjawabkan oleh Bupati/Walikota, dibina oleh Dinas provinsi, dan diselenggarakan oleh Dinas kabupaten/kota.[3][9][10]

Objek dari inventarisasi hutan antara lain: Kawasan hutan di propinsi tersebut, contohnya taman hutan raya (tahura), kawasan hutan lindung atau hutan produksi dan areal penggunaan lain (APL) yang berhutan (hutan hak), contohnya hutan rakyat. Hasil dari inventarisasi hutan memuat: Informasi deskriptif, Data numerik, dan Peta skala minimal 1:250.000 untuk Propinsi dan Peta skala minimal 1:50.000 untuk Kabupaten/Kota. Inventarisasi hutan dilaksanakan minimal 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun dan harus mengacu pada hasil inventarisasi hutan diatasnya, yakni tingkat nasional. Inventarisasi hutan dapat dilaksanakan kurang dari 5 (lima) tahun jika terdapat perubahan kondisi sumber daya hutan yang secara nyata. Inventarisasi hutan tingkat kabupaten/kota memiliki intensitas sampling lebih besar dibandingkan inventarisasi hutan tingkat Propinsi.[3][9][10]

Inventarisasi hutan tingkat DAS

sunting
 
Salah satu bentuk Daerah Aliran Sungai (DAS)

Inventarisasi hutan tingkat DAS diselenggarakan bedasarkan wilayah DAS-nya. Wilayah DAS yang lintas propinsi ditanggungjawabkan oleh Menteri, Wilayah DAS yang lintas kabupaten/kota ditanggungjawabkan oleh Gubernur, dan Wilayah DAS di dalam kabupaten/kota ditanggungjawabkan oleh Bupati/Walikota. Seluruh wilayah DAS dibina oleh Badan planologi kehutanan dan/atau Dinas propinsi, dan diselenggarakan oleh Badan planologi departemen kehutanan, Dinas provinsi, dan/atau Dinas kabupaten/kota. Inventarisasi hutan dilaksanakan minimal 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun dan harus mengacu pada hasil inventarisasi hutan diatasnya, yakni tingkat nasional. Objek dari inventarisasi hutan antara lain: Kawasan hutan dan APL (luar kawasan hutan) di wilayah DAS. Hasil dari inventarisasi hutan memuat: Informasi deskriptif, Data numerik, dan Peta skala minimal 1:100.000 yang digunakan untuk bahan penyusunan rencana pengelolaan DAS tersebut.[3][9][10]

Inventarisasi hutan tingkat Unit pengelolaan

sunting

Inventarisasi hutan tingkat Unit Pengelolaan ditanggungjawabkan oleh pengelola hutan tersebut, contohnya KPH di Perum Perhutani, pengelola Hutan alam atau Hutan tanaman. Inventarisasi hutan dilaksanakan minimal 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun, sedangkan untuk penyusunan rencana kegiatan tahunan pada blok operasional dilaksanakan setiap tahun. Objek dari inventarisasi hutan antara lain: Unit pengelolaan kawasan perlindungan, Kawasan lindung, dan Kawasan produksi dan Areal ijin usaha pemanfaatan hasil hutan (IUPHH) hutan alam (IUPHH-HA) dan hutan tanaman (IUPHH-HT). Hasil dari inventarisasi hutan memuat: Informasi deskriptif, Data numerik, dan Peta skala minimal 1:100.000.[3][9][10]

Data dan informasi

sunting

Data dan informasi yang dapat diambil dari inventarisasi hutan pada setiap tingkatan antara lain: sumber daya hutan, potensi kekayaan alam hutan, serta jasa dan lingkungan alam.[3] Untuk data dan informasi yang lebih rinci, antara lain: status, penggunaan dan penutupan lahan, jenis tanah, kelerengan lapangan atau topografi, iklim dan hidrologi (tata air), bentang alam dan gejala-gejala alam, kondisi sumber daya manusia dan demografi, jenis, potensi dan sebaran flora dan fauna, serta kondisi sosial, ekonomi, budaya masyarakat.[11][12] Meskipun begitu, data dan informasi pada setiap kegiatan inventarisasi hutan memiliki penekanan dan tujuan yang berbeda-beda tergantung dari kebutuhan akan data dan informasi tersebut, contohnya inventarisasi hutan di hutan produksi dengan hutan lindung akan berbeda kebutuhan akan data dan informasinya. Penjelasan kebutuhan data dan informasi yang ditekankan dijelaskan pada Tabel berikut.[13]

Kebutuhan data dan informasi untuk inventarisasi hutan[14][15]
No Tujuan inventarisasi hutan Data dan informasi yang dibutuhkan
Areal Hutan Taksiran

volume kayu

Taksiran riap Etat /

Annual allowable cut (AAC)

Sosial-ekonomi
Luas Topografi Kepemilikan Transportasi
1 Inventarisasi hutan Nasional 2 2 2 2 2 2 2 2
2 Penyusunan rencana karya 1 2 2 2 1 1 1 2
3 Inventarisasi pendahuluan 2 3 2 2 atau 3 2 atau 3 3 3 2
4 Inventarisasi pembalakan 2 1 3 1 1 3 3 3
5 Rencana industri kehutanan 2 2 1 1 1 1 1 2
6 Penaksiran nilai tegakan 1 2 3 1 1 3 3 3
7 Studi tata guna lahan 1 1 1 1 1 2 3 1
8 Rencana rekreasi 2 2 1 1 3 3 3 1
9 Pengelolaan DAS 1 1 2 2 2 2 2 1
Keterangan 1: Sangat penting, diperlukan informasi yang rinci dan akurat
2: Informasi umum
3: Tidak penting (Opsional)

Pelaporan Hasil

sunting

Pelaporan hasil inventarisasi hutan disajikan dalam bentuk format laporan dan dijilid. Sistematika pelaporan hasil inventarisasi hutan terdiri dari:[10][16]

  1. Peta pemandangan yang terdiri atas lokasi areal hutan dan informasi batas sungai, provinsi, kabupaten, dan kota.
  2. Kata pengantar.
  3. Ringkasan mengenai inventarisasi hutan yang akan dilakukan.
  4. Susunan tim yang terdiri dari ketua pelaksana dan anggota.
  5. Daftar isi, Daftar tabel, Daftar gambar, dan Daftar lampiran.
  6. Pendahuluan terdiri dari latar belakang, maksud dan tujuan pelaksanaan, ruang lingkup dan batasan istilah.
  7. Keadaan kawasan terdiri dari lokasi (luas dan letak), risalah kawasan, kondisi biogeofisik, kondisi sosial, ekonomi, dan budaya
  8. Metoda yang terdiri dari metode survei, pelaksanaan, dan pengolahan data.
  9. Hasil pelaksanaan, hasil pengolahan data, dan analisis hasil.
  10. Rencana pengelolaan sumberdaya hutan selanjutnya.
  11. Daftar pustaka.
  12. Lampiran, contohnya seperti peta hasil kegiatan inventarisasi hutan dan nama-nama pohon yang diinventarisasi.

Teknik sampling

sunting
 
Populasi dan Sampel

Inventarisasi hutan jarang dilakukan dengan metode sensus dikarenakan alasan-alasan seperti: membutuhkan waktu yang lama untuk luas areal hutan yang sangat luas; membutuhkan biaya yang sangat besar; hasil inventarisasi hutan dengan metode sensus memiliki hasil yang rumit dalam hal penarikan kesimpulan dan tingkat kecermatan; serta dikarenakan sensus membutuhkan waktu yang lama, dapat mengakibatkan perkerjaan inventarisasi lainnya semakin terhambat.[17] Meskipun begitu, metode sensus dapat digunakan pada luas areal hutan yang kecil dan sempit.[18] Dikarenakan hal-hal tersebut, inventarisasi hutan sering menggunakan teknik sampling (atau teknik pengambilan sampel).[19] Teknik sampling adalah suatu cara pengambilan sampel di lapangan sebagai contoh dengan besaran intensitas tertentu.[12] Teknik sampling diperlukan untuk memperoleh sampel dengan kualitas yang dapat mewakilkan populasi dengan baik. Teknik sampling terdiri dari: metode sampling, intensitas sampling, bentuk sampling, dan ukuran sampling. Dalam teknik sampling, diperlukan suatu populasi yang diinventarisasi dan sampel yang representatif dan jumlah yang cukup.[20] Sampel yang dimaksud di inventarisasi hutan adalah petak ukur (Sample plot) atau plot sampling. Petak ukur adalah suatu areal sampel yang digunakan untuk menggambarkan suatu areal populasi.[21]

Populasi merupakan total keseluruhan dari suatu unit yang akan diteliti, seperti populasi manusia, populasi hutan, dsb. Sedangkan sampel merupakan unit dari sebagian populasi yang akan diteliti dan dianggap representatif dalam menggambarkan suatu populasi, seperti pohon didalam sebuah hutan.[22][23] Sampel yang dianggap representatif adalah sampel yang memiliki galat (error) kecil dalam tingkat kepercayaan tertentu. Galat yang dimaksud terdiri dari 2 (dua) jenis yakni galat sampling, seperti variasi (atau keragaman) dalam populasi dan kesempatan pemilihan sampel serta galat non-sampling, seperti bias dalam pengukuran dan pengolahan data dalam kegiatan inventarisasi hutan.[24]

Metode sampling

sunting

Metode sampling yang tepat bertujuan menghasilkan data yang obyektif dan data tersebut tidak bias. Pemilihan metode sampling ditentukan bedasarkan kriteria hutan yang akan disampling, seperti contohnya di hutan alam yang heterogen, di hutan tanaman yang homogen, atau hutan yang lainnya.[25]

Sampling acak sederhana

sunting
 
Peta suatu Kawasan Hutan dibuat Sumbu X dan Y dan setelahnya dilakukan Sampling Acak Sederhana

Sampling acak sederhana (atau Simple random sampling) adalah suatu sampling bahwa pada suatu populasi yang akan diambil sampelnya memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih menjadi sampel. Contoh dari sampling acak sederhana, seperti suatu populasi hutan akan dilakukan inventarisasi, pemilihan sampel menggunakan tabel acak (tabel random) atau dilakukan pengundian, sehingga semua pohon yang ada di hutan tersebut memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi sampel.[26] Pelaksanaan sampling acak sederhana dilakukan dengan cara menggunakan peta suatu kawasan hutan. Peta tersebut diletakkan pada sumbu X dan Y. Untuk menentukan sampelnya, diperoleh dengan cara mencari titik X dan Y secara acak.[27]

Sampling acak sederhana dibagi menjadi 2 (dua), yakni sampel dengan pengulangan dan sampel tidak dengan pengulangan. Sampel dengan pengulangan maksudnya sampel setelah terpilih dapat dipilih lagi pada penentuan sampel selanjutnya, sedangkan sampel tidak dengan pengulangan maksudnya sampel setelah terpilih tidak dapat dipilih lagi pada penentuan sampel selanjutnya.[28] Penggunaan sampling acak sederhana dapat memberikan hasil yang optimal jika digunakan di hutan jati, dikarenakan seluruh tegakannya homogen. Meskipun begitu, sampling acak sederhana memerlukan biaya dan waktu yang lebih lama daripada metode lainnya untuk intensitas sampling yang sama dikarenakan akses ke sampel (petak ukur) di dalam hutan sulit untuk diakses.[29]

Sampling sistematik

sunting

Sampling sistematik adalah metode pengambilan sampel satu dengan sampel yang lainnya memiliki pola sistematis atau setara.[30] Tujuan dari sampling sistematik adalah mendapatkan sampel yang merata pada seluruh populasi, sehingga tingkat kecermatan sampling semakin baik dengan intensitas sampling tertentu. Kelebihan dari sampling sistematik adalah mudah dalam perencanaan dan pelaksanaannya, sehingga waktu dan biaya lebih sedikit dan menghasilkan informasi yang lebih cermat. Meskipun begitu, sampling sistematik memiliki kelemahan, seperti tidak ada cara untuk menaksir galat baku (standar error) suatu sampel, sampel dapat terpengaruh oleh topografi yang mengakibatkan bias, dan rerata sampel tidak dapat menentukan apakah sampel tersebut bias atau tidak.[31] Untuk mengatasi kelemahan tersebut, sampling sistematik dilakukan dengan cara memilih sampel awal secara acak atau dikenal dengan nama sampling sistematik dengan awalan acak (Systematic sampling with random start). Penggunaan sampling sistematik dengan awalan acak umum digunakan di KPH di Perum perhutani[32] dan di inventarisasi hutan yang dilakukan oleh negara.[10] Dalam inventarisasi hutan, sampling sistematik dibagi menjadi 3 (tiga), yakni: Continous strip sampling, Line plot sampling, dan Uniform systematic distribution.[33]

Continous strip sampling
sunting
 
Penggambaran continous strip sampling. Pada Gambar tersebut, Jarak antar Jalur sebesar 3 (tiga) blok.

Continous strip sampling adalah metode sampling sistematik yang berbentuk jalur (strip) petak ukur yang sejajar dengan jalur yang lain dan memiliki jarak antar jalur yang sama. Jalur tersebut tidak terputus hingga batas kawasan hutan yang diinventarisasi atau pada hingga panjang jalur tertentu. Penggunaan continous strip sampling digunakan didasarkan pada faktor-faktor topografi, aktivitas manusia, dan geologi. Tujuan dari continous strip sampling adalah mendapatkan sampel yang representatif dari heterogenitas populasi dan faktor-faktor yang mempengarahuinya. Contoh dari continous strip sampling yakni suatu kawasan hutan akan diinventarisasi dengan lebar jalur selebar 10 meter, jarak antar jalur sepanjang 4 km, dan panjang jalur sepanjang 5 km. Umumnya, continous strip sampling digunakan pada hutan tanaman atau hutan alam memiliki lebar jalur selebar 20 meter, sedangkan pada hutan tanaman muda atau hutan yang ukuran luasnya kecil memiliki lebar jalur 10 meter.[34]

Line plot sampling
sunting
 
Penggambaran line plot sampling. Pada Gambar tersebut, Jarak antar Jalur sebesar 3 (tiga) blok dan Jarak antar Petak Ukur sebesar 2 (dua) blok.

Line plot sampling adalah metode sampling sistematik yang berbentuk sebuah petak ukur yang memiliki panjang dan lebar jarak antar petak ukur yang sama, tetapi dalam 1 (satu) jalur dibuat terputus-putus oleh petak ukur dan jarak antar panjang dan lebar antar petak ukur tidak sama. Petak ukur tersebut terputus-putus hingga batas kawasan hutan yang diinventarisasi atau hingga panjang petak ukur tertentu. Contoh penggunaan line plot sampling yakni suatu kawasan hutan akan diinventarisasi dengan lebar jarak antar petak ukur 500 meter, ukuran petak ukur 50 meter X 100 meter, dan jarak antar jalur 500 meter. Asumsi dari line plot sampling bahwa didalam hutan alam atau hutan yang homogen, tidak akan mengurangi kecermatan sampling dikarenakan populasi tersebut sudah dianggap terwakilkan oleh sampel yang diambil, meskipun sampel yang diambil tidak sama seperti continous strip sampling.[35]

Uniform systematic distribution
sunting
 
Penggambaran Uniform systematic distribution. Pada Gambar tersebut, Jarak antar Jalur sebesar dengan Jarak antar Petak Ukur sama, yakni sebesar 4 (empat) blok.

Uniform systematic distribution adalah metode sampling sistematik yang hampir mirip dengan line plot sampling. Perbedaan diantara keduanya adalah jarak antar panjang dan lebar antar petak ukur sama, sehingga petak ukur satu dengan petak ukur lainnya berbentuk persegi. Asumsi dari uniform systematic distribution bahwa pengambilan sampel dapat dilakukan lebih cepat, kecermatan sampling yang tepat, dan biaya yang lebih murah dibandingkan line plot sampling. Uniform systematic distribution umumnya dapat digunakan pada hutan tanaman, seperti hutan jati dengan ukuran petak ukur sebesar 100 meter X 200 meter dan bentuk petak ukur lingkaran yang umum digunakan, tetapi penggunaan bentuk petak ukur lainnya juga dapat digunakan.[36] Contoh dari uniform systematic distribution yakni suatu kawasan hutan akan diinventarisasi dengan ukuran petak ukur 50 meter X 100 meter dan jarak antar jalur 500 meter X 500 meter.

Sampling stratifikasi

sunting
 
Penggambaran Sampling Stratifikasi

Sampling stratifikasi (atau Stratified sampling) adalah metode sampling yang membagi populasi ke dalam sub-sub populasi (stratum) dan diambil sampel di sub-sub tersebut. Tujuan dari pembagian tersebut adalah meningkatkan kecermatan sampling, dikarenakan kecermatan sampling dipengaruhi oleh ragam populasi, serta memperoleh informasi tentang sifat-sifat sub-populasi dibandingkan sifat-sifat populasi secara keseluruhan, contohnya seperti membagi populasi pohon menjadi sub-sub populasi bedasarkan diameter pohon, tinggi pohon, atau jenis pohon atau populasi hutan dipisah menjadi sub-sub populasi hutan bakau dengan hutan rawa.[37] Metode sampling stratifikasi diperlukan jika memenuhi kriteria-kriteria: terdapat perbedaan yang nyata dalam suatu tegakan; terdapat perbedaan komposisi tegakan; serta terdapat perbedaan topografi.[38]

Sampling stratifikasi memerlukan sampel didalam sub-populasi untuk melaksanakan sampling. Penentuan sampel didalam suatu sub-populasi didasarkan pada luas dari sub-populasi tersebut secara proporsional,[39] contohnya suatu sub-populasi adalah 10% dari total populasi, maka sampel yang diambil dari sub-populasi tersebut mewakilkan 10% dari total populasi. Penentuan sampel didalam suatu sub-populasi juga bisa didasarkan pada kepentingan lainnya, sehingga tidak memerlukan sampel yang proporsional, contohnya suatu sub-populasi adalah 10% dari total populasi, maka sampel yang diambil dari sub-populasi tersebut mewakilkan 50% dari total populasi dikarenakan sub-populasi tersebut penting untuk tujuan pengelolaan hutan.[40]

Sampling bertingkat

sunting

Sampling bertingkat (atau Multistage sampling) adalah metode sampling yang membagi populasi ke dalam sub-sub populasi dan didalam sub-sub populasi tersebut diambil sampelnya, dan didalam sampel tersebut bisa diambil sampelnya lagi hingga bertahap-tahap.[41] Contoh dari sampling bertingkat yakni membagi populasi pohon menjadi sub-populasi diameter pohon, didalam sub-populasi diameter pohon menjadi sub dari sub-populasi, seperti ukuran diameter pohon, didalam ukuran diameter pohon diambil sampel ukuran diamter pohon bekisar 40 cm - 50 cm. Penggunaan sampling bertingkat sering digunakan untuk menaksir volume kayu dengan tujuannya adalah mengurangi biaya inventarisasi dengan hasil kecermatan sampling sesuai yang diinginakan.[42]

Intensitas sampling (IS)

sunting

Perbandingan antara jumlah sampel dengan jumlah populasi disebut dengan intensitas sampling yang disajikan dalam bentuk suatu bilangan, seperti persen atau desimal. Secara sederhana, intensitas sampling dapat disajikan dengan rumus berikut.[21]

 

Sebagai contoh, suatu areal hutan memiliki 200 pohon dan akan diukur 20 pohon sebagai sampel, maka intensitas samplingnya sebesar 0,1 atau 10%. Besar atau kecilnya suatu intensitas sampling yang diinginkan tergantung dari tingkat kecermatan dan ragam populasi yang ada. Jika populasi yang mau diambil sampelnya adalah heterogen, seperti hutan yang memiliki banyak jenis pohon, maka sampel yang harus diambil lebih banyak atau intensitas sampling lebih besar dibandingkan jika populasi tersebut adalah homogen, seperti hutan yang memiliki satu jenis pohon memiliki Intensitas sampling yang lebih kecil.[43]

Meskipun intensitas sampling harus dicari terlebih dahulu jumlah sampel dan jumlah populasi, intensitas sampling sudah direncanakan dan dapat langsung diaplikasikan ke lapangan, seperti contohnya:[10]

  • Inventarisasi hutan yang dilaksanakan negara.[10]
    • Tingkat Nasional, Intensitas sampling minimal 0,0025%.
    • Tingkat Propinsi, Intensitas sampling minimal 0,01%.
    • Tingkat Kabupaten/Kota, Intensitas sampling minimal 0,1%.
    • Tingkat DAS, Intensitas sampling disesuaikan dengan DAS yang dilaluinya.
    • Tingkat Unit pengelolaan, Intensitas sampling pada hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi minimal 1%, sedangkan pada hutan tanaman minimal 0,5% disesuaikan dengan kelas umur (KU) pada lokasi hutan tanaman tersebut.
  • Hasil hutan non-kayu (HHNK), seperti.[10]
    • Rotan, Intensitas sampling minimal 0,5%.
    • Bambu, Intensitas sampling minimal 0,05%.
    • Sagu, Intensitas sampling minimal 2%.
    • Nipah, Intensitas sampling minimal 0,05%.

Bentuk sampling

sunting
 
Bentuk Jalur (Strip)

Intensitas sampling adalah perbandingan antara jumlah sampel dengan jumlah populasi. Sampel yang dimaksud adalah petak ukur (Sample Plot) atau plot sampling.[44] Petak ukur memiliki bentuk yang beragam tergantung dari kebutuhan inventarisasinya. Oleh karenanya, penggunaan petak ukur pada jenis hutan yang tepat dapat mengurangi bias dari petak ukur. Penggunaan petak ukur sebagai sampel digunakan untuk menentukan suatu unit hutan yang paling kecil tetapi dapat mewakilkan seluruh unit hutan, tidak hanya pohon, tetapi juga asosiasi flora dan fauna lainnya. Bentuk-bentuk sampling terdiri dari[45]:

Bentuk jalur atau strip. Bentuk jalur memiliki kelebihan seperti menghemat waktu, tenaga, dan biaya perjalanan untuk pindah dari petak ukur satu dengan petak ukur lainnya. Tetapi, kekurangan bentuk jalur adalah dapat terjadi kesalahan jika tidak dicek kembali apakah tali tegak lurus dengan titik awal (bengkok).[46][47]

Bentuk lingkaran. Bentuk lingkaran dibuat dengan cara mematok kayu, patokan kayu tersebut ditali dan ditarik seseorang dan orang tersebut memutar patok kayu dengan ukuran tertentu. Bentuk lingkaran memiliki kelebihan seperti luas petak ukur ditentukan dengan teliti dan mudah dilaksanakan. Tetapi, kekurangan dari bentuk lingkaran seperti waktu yang lebih banyak untuk berjalan ke petak ukur lainnya. Meskipun begitu, bentuk lingkaran merupakan bentuk yang sederhana dan mudah.[48][47]

Bentuk persegi panjang. Bentuk persegi panjang merupakan turunan dari bentuk jalur dengan asumsi bahwa pendataan inventarisasi dapat dilakukan secara selang-seling sehingga lebih hemat waktu, tenaga, dan biaya dengan tingkat kecermatan sampling yang hampir sama. Cara pembuatan bentuk persegi panjang mirip dengan bentuk jalur, tetapi bentuk persegi panjang memiliki batas petak ukur tertentu.[49][47]

Bentuk persegi atau bujur sangkar. Bentuk persegi dibuat dengan cara mematok kayu, patokan kayu tersebut ditali dan ditarik seseorang hingga panjang tertentu, dan orang tersebut mengulangi sebanyak 4 (empat) kali hingga membentuk petak ukur. Bentuk persegi memiliki kelebihan seperti luas petak ukur ditentukan dengan teliti. Tetapi, memiliki kelemahan seperti batas petak ukur harus diteliti agar tidak bias dan susah untuk dibuat.[47]

Bentuk persegi enam. Bentuk persegi enam dibuat dengan cara hampir mirip bentuk persegi. Bentuk persegi enam jarang digunakan dikarenakan batas petak ukur harus diteliti agar tidak bias dan susah untuk dibuat.[50]

Bentuk titik. Bentuk titik dilakukan dengan alat tertentu, seperti Tongkat Bitterlich atau Spiegel Relaskop. Secara sederhana, seorang pengukur menggunakan alat tersebut di titik tertentu, memutar 360 derajat, dan menentukan apakah pohon tersebut masuk kedalam sampel atau tidak. Bentuk Titik memiliki keunggulan dalam hal waktu dan kemudahan, tetapi pengukuran di lapangan harus cermat untuk tidak mengurangi kecermatan sampling.[51]

Bentuk lainnya yang jarang digunakan dikarenakan sulit untuk menentukan batasan petak ukur.[47]

 
Spiegel Relaskop

Permasalahan

sunting

Pembuatan petak ukur untuk sampel di lapangan tidak mudah. Kesulitan dari pembuatan petak ukur antara lain: Bentuk petak ukur yang tidak benar-benar berbentuk yang diinginkan, seperti bentuk petak ukur persegi yang tidak tepat 90 derajat pada setiap sudutnya dan pohon yang berada di antara batas petak ukur dan kawasan hutan sehingga apakah pohon tersebut harus dimasukkan kedalam sampel atau tidak.[52]

Ukuran sampling

sunting

Ukuran sampling adalah ukuran dari petak ukur yang akan dilaksanakan inventarisasi. Terdapat 2 (dua) faktor yang mempengaruhi ukuran sampling, antara lain: Ukuran sampling harus memiliki luasan yang cukup untuk dapat diambil sampelnya dan ukuran sampling harus sempit, dalam artian jumlah pohon yang disampel tidak terlalu banyak. Faktor tersebut harus dipertimbangkan dikarenakan untuk menghemat tenaga, waktu, dan biaya inventarisasi dan memperhitungkan galat sampling yang terjadi.[53] Ukuran sampling dipengaruhi oleh heterogenitas populasi dan umur tegakan. Semakin heterogen suatu populasi, maka ukuran sampling semakin besar. Semakin tua umur tegakan, maka ukuran sampling semakin besar, begitu pula sebaliknya. Tetapi, ukuran sampling yang dipakai jarang melebihi dari 0,1 Ha. Penentuan ukuran sampling sebagai berikut.[54]

 

Meskipun begitu, Ukuran sampling sudah direncanakan dan dapat langsung diaplikasikan ke lapangan, seperti contoh:[55][56][57]

  • Pada hutan jati yang dikelola Perum perhutani, dengan bentuk sampling lingkaran.[55]
    • Luas ukuran sampling 0,02 Ha (jari-jari (r) lingkaran sebesar 7,94 m) untuk Kelas umur (KU) I - II.
    • Luas ukuran sampling 0,04 Ha (jari-jari (r) lingkaran sebesar 11,28 m) untuk KU III - IV.
    • Luas ukuran sampling 0,1 Ha (jari-jari (r) lingkaran sebesar 17,8 m) untuk KU V ke atas dan Miskin riap (MR).
  • Pada hutan permudaan, dengan bentuk sampling persegi.[56][57]
    • Pohon inti (ukuran plot 20 m x 20 m atau 0,04 Ha).
    • Permudaan tingkat tiang (10 m x 10 m atau 0,01 Ha).
    • Permudaan tingkat pancang (5 m x 5 m atau 0,00125 Ha).
    • Permudaan tingkat semai (2 m x 2 m atau 0,0004 Ha).

Rujukan

sunting
  1. ^ "Inventarisasi Hutan". Ilmu Hutan (dalam bahasa Inggris). 2013-07-17. Diakses tanggal 2020-01-28. 
  2. ^ "Pedoman Inventarisasi Hutan – memperbarui landasan penting perencanaan". www.forclime.org. Diakses tanggal 2020-01-28. 
  3. ^ a b c d e f g h i j "Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2004". 
  4. ^ a b c "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999" (PDF). 
  5. ^ Durbani & -, hlm. 1: "Menyajikan data potensi produksi hutan, meliputi luasan, volume kayu, standing stock, growing stock, dan struktur tegakan yang ada didalamnya"
  6. ^ Kemendikbud 2013, hlm. 8: "Kegiatan inventarisasi hutan berhasil bila sumber daya manusia memiliki kemampuan dalam menilai potensi hutan produksi dalam kubikasi (volume kayu)."
  7. ^ Kementrian Kehutanan 2010, hlm. 1: "Untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi mengenai potensi, karakteristik, kondisi sosial ekonomi, serta informasi lainnya pada suatu wilayah hutan"
  8. ^ Asrat dan Yemiru 2013, hlm. 7: "A good forest inventory must: Should be conform to the objectives; Should provide adequate precision Methodologically sound & follow statistical sampling criteria; Have comprehensive & transparent reporting & documentation; and Overall credibility"
  9. ^ a b c d e f Kemendikbud 2013, hlm. 13 - 15: "Perbedaan hasil Inventarisasi Hutan pada setiap tingkatan"
  10. ^ a b c d e f g h i j "Lampiran Permenhut_P.67_ Menhut_II_06 ttg Kriteria dan standardisasi Inventarisasi Hutan". 
  11. ^ Kemendikbud 2013, hlm. 13: "Beberapa contoh hasil inventarisasi hutan yang meliputi data dan informasi."
  12. ^ a b "Permenhut P.67_Menhut_II_06 ttg Kriteria dan standardisasi Inventarisasi Hutan". 
  13. ^ Simon 2007, hlm. 2: "Tujuan yang ingin dicapai Inventarisasi Hutan bermacam-macam, namun penekanan pada informasi yang diperlukan berbeda-beda"
  14. ^ Simon 2007, hlm. 3: "Tabel penekanan relatif elemen-elemen yang diperlukan dalam Inventarisasi Hutan"
  15. ^ Husch 1971, hlm. 8: "Tabel penekanan relatif elemen-elemen yang diperlukan dalam Inventarisasi Hutan"
  16. ^ Kementrian Kehutanan 2010, hlm. 24 - 28: "Hasil inventarisasi dilaporkan dan dijilid. Sistematika pelaporan inventarisasi hutan terdiri dari: Peta Pemandangan, Kata Pengantar, Ringkasan, Susunan Tim, Daftar Isi, Daftar Tabel, Daftar Gambar, Daftar Lampiran, Pendahuluan terdiri dari Latar Belakang, Maksud dan Tujuan Pelaksanaan, Ruang Lingkup dan Batasan Istilah, Metoda, Keadaan Umum Wilayah, Sosial Ekonomi, Budaya, Keadaan Hutan, Pengelolan Hutan, Kesimpulan dan Saran, Daftar Pustaka, dan Lampiran"
  17. ^ Simon 2007, hlm. 308 - 309: "Penggunaan sampling memiliki beberapa keuntungan, seperti pekerjaan dapat diselesaikan lebuh cepat, biaya yang diperlukan lebih murah, hasil angka yang didapatkan lebih sederhana dan volume pekerjaan yang kecil, dan tidak terpusat pada satu kegiatan atau permasalahan inventarisasi"
  18. ^ Kemendikbud 2013, hlm. 36: "Pada umumnya, sensus dilakukan pada areal yang sempit."
  19. ^ Durbani & -, hlm. 13: "Permasalahan dari berbagai faktor inventarisasi hutan dirumuskan sebagai teknik sampling"
  20. ^ Hidayat, Anwar (2017-06-02). "Teknik Sampling Dalam Penelitian". Uji Statistik. Diakses tanggal 2020-01-28. 
  21. ^ a b "Pengukuran Parameter Pohon: Inventarisasi Tegakan - ARuPA". 
  22. ^ Hidayat, Anwar (2012-10-14). "Populasi dan Sampel". Uji Statistik. Diakses tanggal 2020-01-28. 
  23. ^ Simon 2007, hlm. 17: "Populasi merupakan kumpulan individu yang jumlahnya dapat terbatas (finite) atau tak terbatas (infinte), seperti populasi manusia dan populasi hutan; Sampel merupakan bagian populasi yang secara statistik dianggap representatif untuk mewakili karakteristik atau menggambarkan parameter populasi tersebut."
  24. ^ Simon 2007, hlm. 18: "Sifat representatif sampel dapat diukur dengan tingkat kepercayaannya; Sampel memiliki 2 (dua) macam galat yakni galat sampling dan galat non-sampling."
  25. ^ Malamassan 2009, hlm. 30: "Contoh yang representatif adalah contoh yang dipilih dengan carabyang seobyektif mungkin"
  26. ^ Simon 2007, hlm. 309: "sampling harus menghasilkan data yang obyektif agar supaya angka taksiran itu tidak mengandung bias yang bersifat subyektif"
  27. ^ Durbani & -, hlm. 12 - 13: "Penjelasan mengenai metode sampling: random sampling, stratifikasi sampling, sistematik sampling, multistage sampling"
  28. ^ Kemendikbud 2013, hlm. 60: "Dalam pemilihan sampel secara random sederhana ini, dibedakan antara sampling dengan pemulihan (sampling with replacement) dan sampling tanpa pemulihan (sampling with without replacement). "
  29. ^ Departemen Pertanian 1976, hlm. 8: "Metode ini memberikan hasil yang lebih baik apabila tidak dipandang perlu adanya stratifikasi, misalnya areal yang diteliti seluruhnya berhutan homogen"
  30. ^ Durbani & -, hlm. 13 - 14: "Penjelasan mengenai metode sampling: random sampling, stratifikasi sampling, sistematik sampling, multistage sampling"
  31. ^ Departemen Pertanian 1976, hlm. 10: "Kekurangannya adalah apabila populasi tersebar secara sistematis, diantaranya terpengaruh topografi dapat menghasilkan bias."
  32. ^ Kementrian Kehutanan 2010, hlm. 10: "Sistem sampling menggunakan teknik sistematik sampling dengan awal random"
  33. ^ Simon 2007, hlm. 317: "secara garis besar, sampling sistematik dapat dipisahkan menjadi tiga macam, yaitu: Continous Strip Sampling, Line Plot Sampling, dan Unifrom Systematic Distribution."
  34. ^ Simon 2007, hlm. 318: "Dalam continous strip sampling, sampel yang diambil berupa jalur (strip). jalur-jalur ini dibuat sejajar dengan ukuran dan jarak tertentu. Penentuan arah jalur didasarkan pada faktor topografi, bonita, geologi, dan pengaruh aktivitas manusia."
  35. ^ Simon 2007, hlm. 320: "Dalam line plot sampling, pengukuran hampir mirip dengan continous strip sampling, tetapi pengukuran cara ini tidak dilakukan pada seluruh pohon yang berada di jalur, melainkan hanya pada tempat-tempat tertentu yang teratur."
  36. ^ Simon 2007, hlm. 322: "Dalam metode ini, jarak antar petak ukur dan jarak antar jalur sama, sehingga petak-petak ukur yang dibuat terletak pada titik potong antar jaur dan garis tegak lurus serta membentuk bujur sangkar"
  37. ^ Malamassan 2009, hlm. 75: "Pada sampling stratifikasi ini, pemilihan unit-unit contoh didahului pembagian populasi ke dalam sub-sub populasi; Stratifikasi dimaksudkan untuk : (1) meningkatkan ketelitian sampling, (2) memperoleh informasi tentang sifat-sifat sub-populasi disamping sifat-sifat populasi secara keseluruhan."
  38. ^ Departemen Pertanian 1976, hlm. 10 - 11: "Dasar-dasar stratifikasi diantaranya adalah: terdapat perbedaan yang jelas pada massa tegakan; terdapat perbedaan komposisi tegakan; dan terdapat perbedaan topografi lapangan"
  39. ^ Departemen Pertanian 1976, hlm. 11: "Besar atau banyaknya sampel pada masing-masing stratum dapat ditentukan sebanding dengan luas masing-masing stratum."
  40. ^ Simon 2007, hlm. 343: "Dalam stratifikasi sebelum sampling, penentuan jumlah sampel untuk tiap stratum dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: secara proporsional dan secara optimal."
  41. ^ Departemen Pertanian 1976, hlm. 9: "Dalam teknik stage sampling, populasi dibagi menjadi sub populasi secara bertahap, yaitu sub populasi pertama, sub populasi kedua, dan seterusnya. Pengambilan sub populasi tersebut dilakukan secara bertahap."
  42. ^ Simon 2007, hlm. 414: "Tujuan utama dari penggunaan cara sampling bertingkat adalah untuk mengurangi jumlah biaya inventarisasi, sementara kecermatan yang dihasilkan dapat mencapai standar yang diinginkan sesuai dengan tujuan yang diinginkan."
  43. ^ Simon 2007, hlm. 44: "Besar-kecilnya intensitas sampling bergantung pada tingkat kecermatan yang diinginkan dan ragam populasi yang dihadapi"
  44. ^ Kemendikbud 2013, hlm. viii: "Intensitas sampling adalah perbandingan antar jumlah unit petak ukur yang diambil terhadap jumlah unit populasi."
  45. ^ Simon 2007, hlm. 24: "Penggunaan Petak Ukur pada hakekatnya adalah untuk menentukan suatu "unit asosiasi" hutan yang paling kecil namun dapat mewakili asosiasi hutan dalam ukuran besar."
  46. ^ Simon 2007, hlm. 25: "Pada hutan dengan tumbuhan bawah lebat, terutama di hutan tropika basah, penetuan lebar jalur dan pengukuran parameter pohon tak dapat dilaksanakan pada waktu bersamaan. satu regu terdiri dari ketua regu merangkap pencatatan data, dua orang tukang rintis yang bertugas membabat tumbuhan bawah, seorang tukang kompas, seorang memacang tongkat kayu, dua orang mengukur diameter pohon"
  47. ^ a b c d e Departemen Pertanian 1976, hlm. 12: "Petak ukur dapat berbentuk jalur, lingkaran, segi empat panjang atau bujur sangkar. Bentuk yang lain tidak umum digunakan karena sukar menentukan batasannya"
  48. ^ Simon 2007, hlm. 30: "Dalam pelaksanaan di lapangan pembuatan petak ukur lingkaran sangat mudah dan sederhana."
  49. ^ Simon 2007, hlm. 26: "Dalam perkembangan berikutnya, pengukuran tidak dilakukan pada seluruh jalur melainkan berselang-seling. Hal ini dilandasi dugaan bahwa cara pengukuran unit petak ukur dengan berselang-seling tersebut di satu pihak akan mengurangi waktu pengukuran sampai separuhnya."
  50. ^ Durbani & -, hlm. 14: "macam bentuk sampel dalam inventarisasi hutan, yaitu: bentuk segi enam"
  51. ^ Simon 2007, hlm. 435 - 436: "Pada waktu inventarisasi hutan yang masih sederhana, menggunakan tongkat bitterlich dan relaskop; Penggunaan metode ini sangat cepat dan mudah, tetapi pelaksanaan di lapangan harus cermat."
  52. ^ Durbani & -, hlm. 14 - 15: "kesulitan yang dihadapi dilapangan dalam pelaksanaannya pembuatan petak ukur adalah: kapasitas batas dari bentuk petak ukur; keragu-raguan kepastian batas; dan keragu-raguan pohon yang terletak dibatas."
  53. ^ Durbani & -, hlm. 15: "Ukuran sampel dibatasi oleh dua faktor, disatu pihak ukuran sampel perlu cukup luas agar dapat meliputi "kelompok pohon" bukan "individu Pohon", dipihak lain perlu sempit agar jumlah pohon tidak terlalu banyak"
  54. ^ Simon 2007, hlm. 39 - 42: "Luas petak ukur yang dipakai jarang melebihi 0,1 Ha; Luas petak ukur mana yang akan dipakai, bergantung kepada heterogenitas populasi dan umur tegakan; Penjelasan rumus luas petak ukur."
  55. ^ a b Kemendikbud 2013, hlm. 50: "Plot ukur lingkaran sering digunakan dalam inventarisasi jati. Ukuran petak ukur yang digunakan sebagai unit sampling tergantung dari kelas umur hutan jati yang mau diinventarisasi."
  56. ^ a b Kemendikbud 2013, hlm. 51: "Plot ukur segi empat sering digunakan untuk menaksir potensi permudaan atau pada hutan tanaman untuk menilai keberhasilan tanaman. Pada pelaksanaan Inventarisasi Tegakan Tinggal, ukuran plot tergantung pada jenis permudaan yang diinventarisasi."
  57. ^ a b Dwisutono, Aji Nuralam dan Istomo (2016). "Struktur dan Komposisi Tegakan serta Sistem Perakaran Tumbuhan pada Kawasan Karst di Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung, Resort Pattunuang-Karaenta". Jurnal Silvikultur Tropika. 7 (1): 59. 

Daftar pustaka

sunting
  • Simon, Hasanu (2007). Metode Inventore Hutan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 
  • Durbani, Ir. Muhammad. Inventarisasi Hutan. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada. 
  • Kemendikbud (2013). Inventarisasi Hutan. Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  • Kementrian Kehutanan (2010). Petunjuk Teknis Inventarisasi Hutan pada Wilayah KPHL, KPHP. Jakarta: Kementrian Kehutanan. 
  • Malamassan, Daud (2009). Inventarisasi Hutan. Makassar: Universitas Hasanuddin. 
  • Husch, B. (1971). Planning a Forest Inventory. Roma: FAO Forestry and Forest Product Studies. 
  • Asrat, Zerihun; Yemiru Tesfaye (2013). Forest Inventory and Management in The Context of SFM and REDD+. Etiopia: Wondo Genet. 
  • Departemen Pertanian (1976). Vademecum Kehutanan Indonesia. Jakarta: Departemen Pertanian Direktorat Jenderal Kehutanan. 
  • Sands, Roger (2013). Forestry in a Global Context: 2nd Edition. Selandia Baru: CABI. hlm. 264. ISBN 9781780641560. 
  • Polley, Heino, Friedrich Schmitz, Petra Hennig, dan Franz Kroiher (2010). National Forest Inventory Reports. Jerman: Springer Science. hlm. 537.