Intermestik merupakan akronim dari internasional-domestik yang biasanya digunakan dalam konteks yang berhubungan dengan atau mengenai permasalahan dalam negeri (domestik) serta menyangkut antarbangsa (internasional).

Penggunaan ‘intermestik’ misalnya dalam istilah ‘paradigma intermestik’ yang mengacu pada makna agar kebijakan luar negeri Indonesia tidak hanya bersifat aspiratif, tetapi juga bersifat partisipatif. Proses penyusunan kebijakan menampung aspirasi dari bawah, dan pada implementasinya melibatkan pula partisipasi aktif masyarakat.[1]

Teori paradiplomasi yang diperkenalkan Soldatos Panayotis dan kemudian dikembangkan Ivo Duchachek juga memiliki nama lain ‘diplomasi intermestik’ sebagai nama yang lebih sering digunakan karena lebih mudah dipahami, yakni merujuk pada konsep kegiatan hubungan internasional yang dilakukan aktor subnasional, pemerintah regional, dan/atau pemerintah lokal yang bertujuan menggabungkan masalah internasional dengan masalah domestik, atau menyelesaikan masalah internasional dengan menggunakan cara domestik.[2]

Dalam konteks hubungan internasional dan proses perubahan kebijakan, beberapa pendekatan yang umum digunakan- pendekatan domestik, pendekatan internasional, dan pendekatan transnasional- memiliki kelebihannya masing-masing. Kombinasi ketiga pendekatan tersebut diperkenalkan sebagai pendekatan baru yang disebut pendekatan intermestik. Pendekatan intermestik bertujuan untuk menganalisis proses perubahan di era globalisasi tanpa batas seperti saat ini, dimana sangat sulit membedakan antara kebijakan yang dipengaruhi politik internasional dan kebijakan yang dipengaruhi politik domestik, sebab keduanya saling berkaitan. Pendekatan intermestik yang menjadi jembatan antara pendekatan internasional dan pendekatan faktor domestik/pemerintah dibentuk dari hasil sintesis kajian sebelumnya yang juga bertujuan merumuskan proses keterkaitan pengaruh internasional dan domestik terhadap perubahan kebijakan.[2]

Isu Intermestik

sunting

Pendekatan intermestik dapat digunakan untuk menyelesaikan berbagai isu intermestik. Isu intermestik ialah isu yang beroperasi dalam garis singgung masalah internasional-domestik. Isu-isu tersebut dapat berupa isu-isu internasional yang berkonsekuensi domestik atau sebaliknya. Isu-isu intermestik itu antara lain menyangkut permasalahan lintas-batas terkait kemaritiman, Tenaga Kerja Indonesia (TKI), penyalahgunaan narkoba, hubungan antarbudaya, hingga kerjasama lintas-negara.[3]

Kebijakan Perubahan Iklim Global

sunting

Pendekatan intermestik dapat digunakan untuk menjelaskan hubungan antara aspek internasional dan lokal dalam mekanisme pengurangan emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan, yang merupakan hasil kerjasama internasional PBB dalam konferensi yang diadakan di Bali pada tahun 2007. Agenda baru mengenai pengurangan emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan yang ditujukan bagi negara-negara berkembang dengan hutan basah yang tinggi itu merupakan kelanjutan dari protokol Kyoto yang disepakati tahun 1997. Indonesia dengan hutan yang luas diharapkan berkontribusi dalam penurunan produksi karbon dari sektor kehutanan dan mewujudkan perekonomian rendah karbon. Namun implementasi skema tersebut pada sisi yang lain dapat merugikan masyarakat lokal dalam hak penggunaan dan pengelolaan hutan, sebab aktivitas penggunaan lahan, alih guna lahan dan perhutanan akan menjadi sangat berkurang. Pendekatan intermestik pada kasus ini dapat dibangun melalui: 1) serangkaian tugas dan sosialisasi yang melibatkan berbagai stakeholder seperti akademisi dan organisasi non-pemerintah, 2) pelibatan berbagai pemegang saham secara partisipatif dalam merumuskan berbagai kebutuhan dan kebijakan terkait implementasi, kemudian 3) mempersiapkan instrumen berupa regulasi dan institusi di level pusat dan daerah, dan yang terakhir 4) menjadikan ketiga tahapan tersebut sebagai acuan dan pedoman yang dibawa wakil Indonesia dalam setiap proses negosiasi di tingkat internasional.[4]

Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

sunting

Perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan salah satu isu intermestik yang juga menjadi fokus perhatian Kementerian Luar Negeri RI. Pendekatan intermestik yang digunakan dalam kebijakan luar negeri dibuat agar tercipta hubungan yang lebih baik serta saling menguntungkan antara pihak Indonesia dengan negara penerima TKI. Beberapa pendekatan terhadap negara penerima TKI dilakukan melalui pendekatan politis dan pendekatan diplomasi, sementara pendekatan kemanusiaan dan bantuan hukum diberikan kepada pihak TKI. Di samping itu, perbaikan pelayanan juga diberikan kantor perwakilan RI di luar negeri beserta panduan kepada setiap diplomat Indonesia agar patuh pada prinsip keberpihakan dan perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri.[5]

Referensi

sunting
  1. ^ Merdeka.com. "Deplu Saat Ini Sedang Mengembangkan Paradigma Intermestik | merdeka.com". merdeka.com (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-11-07. Diakses tanggal 2017-11-07. 
  2. ^ a b Kurniawati, Dyah Estu (2013-07-29). "PENDEKATAN INTERMESTIK DALAM PROSES PERUBAHAN KEBIJAKAN: SEBUAH REVIEW METODOLOGIS". Jurnal Studi Hubungan Internasional (dalam bahasa Inggris). 2 (2): 154–167. ISSN 2087-8494. 
  3. ^ "Tentang Kami - Stratagem Indonesia". stratagem.id (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-05-31. Diakses tanggal 2017-11-07. 
  4. ^ http://journal.umy.ac.id/index.php/jhi/article/view/309/357
  5. ^ http://repository.unri.ac.id/xmlui/bitstream/handle/123456789/4262/penelitian%202.pdf?sequence=4