Inspektorat Pengadaan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Inspektorat Pengadaan disebut Itada adalah unsur pelaksana Itjen di lingkungan Kementerian Pertahanan yang dipimpin oleh Inspektur disingkat Irada, dan bertanggung jawab kepada Irjen Kemhan. Irum mempunyai tugas melaksanakan audit yang meliputi pengawasan, pemeriksaan serta pengusutan di bidang pengadaan barang dan jasa pertahanan.

Inspektorat Ada Itjen Kemhan menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. penyiapan kebijakan, rencana, dan program pengawasan pengadaan barang dan jasa pertahanan;
  2. pelaksanaan audit dan pengawasan pengadaan barang dan jasa dalam maupun luar negeri;
  3. pengawasan dan pengusutan atas pengaduan masyarakat;
  4. pelaksanaan pengkajian dan analisis serta bimbingan teknis di bidang tugas inspektorat;
  5. pelaksanaan koordinasi di bidang penyelenggaran pengawasan pengadaan;
  6. penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan hasil pengawasan; dan
  7. pelaksanaan urusan Administrasi Inspektorat.

Struktur organisasi

sunting

Struktur organisasi Itada Itjen Kemhan[2] terdiri dari:

  1. Kelompok Auditor[3]
  2. Subbag Tata Usaha


Referensi

sunting
  1. ^ "Tugas Itada Itjen Kemhan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-08-18. Diakses tanggal 2011-07-18. 
  2. ^ Permenhan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan
  3. ^ Permenhan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan

Pranala luar

sunting