Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia
Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024[1] |
Susunan organisasi | |
Inspektur | Brigjen TNI Teddy Sudjarwo |
Kantor pusat | |
Jl. Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat 10110 | |
Situs web | |
www |
Tugas dan Fungsi
suntingInspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:[1]
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.