Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia

Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (disingkat Itjen Kementan) merupakan unsur pengawas pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia.[1] Unsur ini dipimpin oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Indonesia.

Inspektorat Jenderal
Kementerian Pertanian
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024
Susunan organisasi
Inspektur JenderalMayjen TNI Ilham Waroihan
Sekretaris Inspektur JenderalTin Latifah, S.P., M.Si.
Inspektur
Inspektur I
Inspektur IISuprodjo Wibowo, S.E., M.Si.
Inspektur IIIAndry Asmara, S.E., M.M.
Inspektur IVdrh. I Gusti Made Nor Kuswandana, M.M.
Inspektur InvestigasiMangasi Situmeang, S.H., LL.M.
Kantor pusat
Gedung B Lt. 2 Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jl. Harsono RM No.3, RT.5/RW.7, Ragunan, Pasar Minggu, South Jakarta City, Jakarta 12550
Situs web
itjen.pertanian.go.id

Tugas dan fungsi

sunting

Itjen Kementan mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Itjen Kementan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
  2. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Referensi

sunting
  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024". Diakses tanggal 26 November 2024. 

Pranala luar

sunting