Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia disingkat Itjen Kemlu RI merupakan unsur pengawas di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Itjen Kemlu RI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Itjen Kemlu RI dipimpin oleh Inspektur Jenderal.[1]
Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Inspektur Jenderal | Ibnu Wahyutomo |
Kantor pusat | |
Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110 | |
Situs web | |
www |
Tugas dan fungsi
suntingInspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Luar Negeri;
- pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Luar Negeri terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Luar Negeri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Susunan Organisasi
suntingInspektorat Jenderal terdiri atas:
- Sekretariat Inspektorat Jenderal;
- Inspektorat Wilayah I;
- Inspektorat Wilayah II;
- Inspektorat Wilayah III; dan
- Inspektorat Wilayah IV.
Referensi
sunting- ^ "Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-03-19. Diakses tanggal 2015-02-24.