Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (disingkat Itjen Kemnaker) adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan. Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan.[1]

Inspektorat Jenderal
Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Inspektur JenderalSunarno
Sekretaris Inspektorat JenderalEstiarty Haryani
Inspektur
Inspektorat IErnawati
Inspektorat IIAbd. Malik Saleh
Inspektorat IIIBakhtiar
Inspektorat IVBudi Santoso
Kantor pusat
Jl. Jenderal Gatoto Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan
Situs web
www.kemnaker.go.id

Tugas dan Fungsi

sunting

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan,[2] Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
  2. Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Ketenagakerjaan
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
  5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Susunan Organisasi

sunting

Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan terdiri atas:

  1. Sekretariat Inspektorat Jenderal
  2. Inspektorat I
  3. Inspektorat II
  4. Inspektorat III
  5. Inspektorat IV

Website Itjen Kemnaker RI

Referensi

sunting
  1. ^ Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan Republik. "Inspektorat Jenderal". kemnaker.go.id. Diakses tanggal 2017-06-15. 
  2. ^ http://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/PERMEN_13_TAHUN_2015.PDF