Imparsial adalah sebuah LSM yang bergerak di bidang mengawasi dan menyelidiki pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Lembaga ini berbadan hukum Perkumpulan dengan akta pendirian nomor 10/ 25 Juni 2002 oleh notaris Rina Diani Moliza, SH.

Didirikan oleh 18 orang pekerja hak-hak asasi manusia Indonesia, Todung Mulya Lubis, Karlina Leksono, M. Billah, Wardah Hafidz, Hendardi, Nursyahbani Katjasungkana, Ade Rostina Sitompul, Robertus Robet, Binny Buchory, Kamala Chandrakirana, HS Dillon, Munir, Rachland Nashidik, Rusdi Marpaung, Otto Syamsuddin Ishak, Nezar Patria, Amiruddin, dan Poengky Indarti.

Nama Imparsial diambil dari kata impartial: pandangan yang memuliakan kesetaraan hak setiap individu - dalam keberagaman latarnya - terhadap keadilan, dengan perhatian khusus terhadap mereka yang kurang beruntung (the less fortunate).

Imparsial menterjemahkan Impartiality sebagai mandat untuk membela setiap korban pelanggaran hak-hak asasi manusia tanpa membedakan asal usul sosialnya, jenis kelamin, etnisitas atau ras, maupun keyakinan politik dan agamanya.

Pranala luar

sunting