Ikhtilaf adalah istilah dalam kajian hukum Islam yang berarti perbedaan, perselisihan, dan pertukaran. Alquran sebagai pedoman hidup bagi umat Islam menyebutkan kata ikhtilaf pada tujuh ayat dan kata jadiannya pada sembilan tempat.[1] Kata ikhtilaf yang memiliki arti perbedaan dan perselisihan dapat dilihat pada Alquran surah Al-Baqarah ayat 176, 213, dan 253. Kata ikhtilaf sering pula disebut dengan kata "khilafiyah" yang memiliki arti perbedaan pandangan di antara ulama terhadap suatu persoalan hukum. Namun demikian, khilafiyah juga dapat terjadi pada aspek lain seperti politik, dakwah, dan lain-lain.

Dalil yang menunjukkan tentang ikhtilaf ada dalam surah Al-Baqarah ayat 176, 213, dan 253.

Macam-macam

sunting

Menurut Syekh Salim bin Shalih, sesuai dengan penelitian para ulama terhadap sumber ikhtilaf, ikhtilaf terbagi pada tiga macam, yaitu:

  1. Ikhtilaf tercela: Ikhtilaf tercela ini didasarkan pada Alquran surah Al-Maaidah ayat 14.
  2. Ikhtilaf yang boleh: Ikhtilaf yang boleh dalam Islam berdasarkan pada surah Al-Hajj ayat 78.
  3. Ikhtilaf tanawwu: Ikhtilaf tanawwu ini semisal perbedaan pendapat di antara para sahabat tentang masalah bacaan Alquran.[2]

Referensi

sunting
  1. ^ Dewan Redaksi, Ensklopedia Islam (2001). ensklopedia Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. hlm. 193. ISBN 979-8276-66-3. 
  2. ^ Salim, Bin Shalih (23-07-2018). "macam-macam Ihktilaf".