Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
ISNU adalah sebuah organisasi yang merupakan badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan NU pada kelompok sarjana dan kaum intelektual. Didirikan di Surabaya pada 19 November 1999, ISNU baru ditetapkan sebagai Badan Otonom NU pada Muktamar ke-32 NU di Makassar tahun 2010. Sebagai wadah sarjana NU, keanggotaan ISNU meliputi seluruh sarjana NU atau orang yang dianggap berjasa kepada NU. Kepengurusan ISNU berada di tingkat Pusat, Wilayah, Cabang/ Cabang Istimewa, dan Wakil Cabang.
Organisasi ini dibentuk dengan tujuan
(1) Mewadahi kegiatan-kegiatan para sarjana, ilmuwan, intelektual, dan profesional NU dari berbagai disiplin ilmu agar terarah efektif dan efisien, sekaligus berfungsi sebagai laboratorium NU di semua tingkatan;
(2) Meningkatkan pengembangan Islam Ahlusunnah wal Jama’ah, ilmu pengetahun, dan teknologi;
(3) Meningkatkan sinergitas kegiatan NU dalam mencapai dan memperjuangkan kesejahteraan umat dan masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kegiatan ISNU mencakup berbagai bidang, di antaranya:
(1) Menghimpun potensi para ilmuwan dan profesional di lingkungan NU;
(2) Berperan dalam pengembangan pendidikan dan kehidupan sosial ekonomi dalam rangka menyiapkan generasi kepemimpinan dan sumberdaya manusia (SDM) yang berakhlak luhur, berkualitas dan terpercaya bagi Jam’iyah NU, khususnya dalam memasuki era globalisasi;
(3) Membentuk komunitas ilmiah;
(4) Menyelenggarakan berbagai kegiatan penelitian dan pengkajian yang inovatif, strategis, dan antisipatif;
(5) Menjembatani komunikasi antara Jam’iyah dan Jama’ah NU;
(6) Menghimpun dana untuk pengembangan dan pemberdayaan umat.
Kehadiran ISNU diharapkan dapat mempercepat pencapaian tujuan nasional yang meliputi
[1] melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
[2] memajukan kesejahteraan umum;
[3] mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
[4] ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.