Ikatan Paramedik Karantina Hewan Indonesia
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Oktober 2022. |
Ikatan Paramedik Karantina Hewan Indonesia (disingkat IPKHI) adalah organisasi profesi bagi paramedik veteriner di bidang karantina hewan di Indonesia. Anggota IPKHI adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertugas (atau pernah bertugas) di Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Organisasi profesi ini dibentuk karena adanya peraturan yang mewajibkan setiap Aparatur Sipil Negara memiliki keanggotaan organisasi profesi. IPKHI dibentuk pada tanggal 20 September 2017 setelah penyelenggaraan Musyawarah Nasional di Yogyakarta.[1] Kepengurusan IPKHI dikukuhkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian pada tanggal 26 September 2017.[2] IPKHI sendiri merupakan Organisasi Non-Teritorial (ONT) dari organisasi Paramedik Veteriner Indonesia (PAVETI) yang telah berdiri sejak tahun 2000 dan memiliki status badan hukum sejak November 2016. Ketua IPKHI periode 2017–2020 adalah Marjono, A.Md.
Singkatan | IPKHI |
---|---|
Tanggal pendirian | 2017 |
Tipe | Organisasi profesi |
Lokasi |
|
Ketua | Marjono, A.Md. |
Referensi
sunting- ^ Marsiwi, K.D. (2020). "Sapa Profesi: Barantan Wadahnya Para Profesional". Media Quaranta (edisi ke-01/Oktober 2020). Jakarta: Badan Karantina Pertanian. hlm. 57.
- ^ "Kabadan: Tingkatkan Profesionalisme, Wujudkan Reformasi Birokrasi". Badan Karantina Pertanian. 27 September 2017. Diakses tanggal 3 November 2020.