Iha, Huamual, Seram Bagian Barat

desa di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku

Iha adalah Negeri (Desa adat) yang berada di kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Indonesia. Sebagai sebuah Negeri, Iha mempunyai teung Nurwaitu Amalatu. Secara historis Negeri Iha memiliki hubungan yang erat dengan Negeri Kulur, sehingga sering disebut sebagai Iha-Kulur atau dikenal dengan nama Ama Iha Ulupia sebagai simbol kesatuan budaya dan tradisi. Meskipun memiliki hubungan adat yang kuat, secara teritorial dan administratif negara, kedua desa ini telah terbagi menjadi dua entitas yang terpisah, yakni Desa Iha dan Desa Kulur. [1][2]

Iha
Nurwaitu Amalatu
Negara Indonesia
ProvinsiMaluku
KabupatenSeram Bagian Barat
KecamatanHuamual
Kodepos
97560
Luas64.69 km²
Jumlah penduduk5.976 jiwa
Kepadatan92,37 jiwa/km²
RajaZain Syaiful Latukaisupy


Demografi dan Wilayah

sunting

Penduduk

sunting

Jumlah Penduduk Iha menurut Badan Pusat Statistik Seram Bagian Barat tahun 2023 adalah 6.210 jiwa yang terdiri dari 3.163 laki-laki dan 3.047 perempuan. Seluruh penduduk desa Iha beragama Islam Sunni.

Jarak Desa Iha ke Pusat Kecamatan yang terletak di Desa Luhu adalah 1 km, sedangkan jarak Desa Iha ke Pusat Kabupaten yang terletak di Kota Piru adalah 45 km yang dapat di tempuh menggunakan kendaraan darat. Adapun jarakn Desa Iha ke Pusat Provinsi yang terletak di Kota Ambon adalah 40 km yang harus menggunakan kendaraan laut dan darat.

Dengan luas wilayah 64.69 km2, Desa Iha terdiri dari 5 Wijk/Wick dan 6 Dusun.

Wick Dusun Letak Dusun
1. Dermaga 1. Air Papaya Pesisir Barat
2. Sparta 2. Eli Besar Pesisir Barat
3. Pohonbatu 3. Tanah Merah Pesisir Barat
4. Lui-lui 4. Luhulama Pesisir Timur
5. Belala 5. Hulung Pesisir Timur
6. Uhe Pesisir Timur

Sejarah Perpindahan

sunting

Negeri Iha memiliki sejarah yang erat kaitannya dengan Kerajaan Islam Di Pulau Saparua yakni Kerajaan Iha. Pasca kekalahan perang melawan VOC pada Perang Iha 2 (1632-1651) masyarakat Iha mengalami perubahan besar yang dipengaruhi oleh dinamika kolonialisme Belanda di Maluku. Kekalahan ini tidak hanya mengakhiri kedaulatan Kerajaan Iha di Saparua, tetapi juga memicu terjadinya beberapa kali migrasi penduduk. Proses perpindahan penduduk ke Seram Barat (Huamual) tidak lepas dari kebijakan Gubernur Arnnold De Vlaming pada abad ke-17.

 
Masjid Iha di Seram dalam KITLV Tahun 1904

Pengosongan oleh De Vlaming

sunting

Pada pertengahan abad ke-17, De Vlaming menjalankan kebijakan depopulasi besar-besaran di wilayah Huamual. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah munculnya pemberontakan lebih lanjut setelah pemberontakan yang dipimpin oleh Kimalaha Madjira (1651-1658) berhasil dipadamakan. Masyarakat setempat dipindahkan ke wilayah lain seperti Hitu dan sekitarnya. Mereka yang tertangkap di Huamual dipaksa pindah, dan wilayah ini dibiarkan kosong selama beberapa dekade. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penghidupan kembali perkebunan cengkeh, yang sering menjadi pusat konflik dan untuk menjaga monopoli perdagangan rempah-rempah VOC di Kepulauan Maluku dan sekitarnya[3]

Kedatangan ke Huamual

sunting

Kedatangan Penduduk Iha ke Huamual terjadi sekitar pertengahan abad ke-18 (kurun waktu1732-1735) atas persetujuan Pemerintah Hindia Belanda di Batavia melalui surat tertanggal 11 Maret 1732. Sehingga daerah ini mulai dihuni kembali setelah periode kekosongan bersamaan dengan proses kembalinya penduduk lokal ke Huamual yang dilakukan secara perlahan seiring dengan berakhirnya kebijakan VOC yang melarang penduduk lokal tinggal di wilayah tersebut. Wilayah ini kembali dibuka untuk aktivitas ekonomi dan pemukiman di bawah kebijakan pemerintah kolonial yang lebih longgar setelah VOC digantikan oleh Pemerintah Hindia Belanda [3]

Kelembagaan

sunting

Secara Struktural, Negeri Iha dipimpin oleh seorang Raja dari Marga Latukaisupy dengan gelar Upulatu Sopakua Latu, 1 orang sekretaris yang berasal dari Marga Kaisupy, 6 orang menteri atau kepala Soa dengan gelar Jou, 12 orang Penasehat Adat yang disebut Tukang Negeri, dan 12 orang pengrajin yang dipimpin oleh Tukang Ja'i dari marga Kaisupy. Setiap jabatan tersebut memiliki tugas dan fungsi masing-masing untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Iha.

Soa Marga
Soa Patiiha Pattiha dan Kaisupy
Soa Pikal Pikahulan dan Putuhena
Soa Hukom Hukom dan Selan
Soa Luhulima Luhulima dan Siauta
Soa Anakotta Anakotta dan Pattihua
Soa Litiloli Samal dan Litiloly

Raja Iha memikul tanggung jawab penuh atas semua kegiatan adat dan wilayahnya, menjadikannya pemimpin tertinggi yang memastikan kelestarian adat serta kesejahteraan rakyatnya. Para pejabat negeri, yang juga memiliki kewenangan khusus, melaksanakan tugas sesuai dengan mandat adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Setiap Kepala Soa, yang berasal dari marga tertentu, memiliki tugas dan tanggung jawab khusus:

  1. Sekretaris dan Kepala Soa Pati Iha: Memegang peran administratif dan mendukung tugas-tugas utama raja.
  2. Kepala Soa Pikal: Bertanggung jawab atas pengelolaan dusun-dusun di wilayah Iha, berasal dari marga Pikahulan dan Putuhena.
  3. Kepala Soa Hukum: Mengawasi urusan keagamaan di wilayah Iha, berasal dari marga Hukum dan Selan.
  4. Kepala Soa Luhulima: Menangani kegiatan adat dan urusan desa, berasal dari marga Luhulima dan Siauta.
  5. Kepala Soa Anakotta: Bertugas dalam urusan adat dan desa, berasal dari marga Anakotta dan Patihua.
  6. Kepala Soa Litiloli: Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh raja, berasal dari marga Samal dan Sahupala [4]

Tradisi

sunting

Nilai-nilai tradisional dan adat yang di Negeri Iha diwariskan secara turun-temurun. Beberapa tradisi penting yang masih dijunjung tinggi oleh masyarakat Iha adalah sebagai berikut:

Hukum Cambuk

sunting

Tradisi Hukum Cambuk adalah bagian dari sistem hukum adat yang bertujuan untuk menegakkan norma, menjaga ketertiban, dan memberikan efek jera bagi pelanggar aturan adat. Tradisi ini berasal dari masa Kerajaan Iha di Pulau Saparua. Awalnya, hukum cambuk digunakan untuk menangani berbagai pelanggaran adat, termasuk pencurian, perjudian, dan konsumsi minuman keras. Hingga kini hukum cambuk tetap dipertahankan sebagai bagian dari sistem hukum adat. Hukum cambuk mulai diterapkan secara sistematis sekitar tahun 1950 di bawah pemerintahan Raja Abdul Gawi Latu Kaisupy.

Tradisi ini juga memiliki dasar hukum adat yang tertuang dalam kitab klasik “BukuTembaga” yang memuat aturan dan norma adat di Negeri Iha Kulur. Meskipun menghadapi tantangan dari perkembangan zaman dan kritik terkait Hak Asasi Manusia, hukum cambuk tetap bertahan hingga kini karena dianggap efektif dalam menjaga ketertiban, memberikan efek jera, dan melestarikan identitas budaya masyarakat Negeri Iha Kulur.[5]

Sasi adalah tradisi adat masyarakat Maluku, termasuk di Negeri Iha yang telah berkembang selama berabad-abad sebagai cara mengelola sumber daya alam (SDA) secara berkelanjutan. Tradisi ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan SDA dan pelestariannya agar dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Di Negeri Iha, Sasi terintegrasi dalam sistem pemerintahan adat yang dipimpin oleh raja. Raja menetapkan kapan SDA dapat diakses atau dilindungi, dengan dukungan lembaga adat seperti Kewang yang berperan sebagai penjaga hutan adat. Tradisi Sasi diterapkan pada berbagai SDA yang bernilai ekonomi tinggi. Beberapa jenis SDA yang dikelola melalui Sasi di Iha meliputi:

  1. Kelapa, Pala, dan Cengkeh
    • Kelapa: Dulu menjadi salah satu komoditas utama dalam sistem Sasi, tetapi karena banyak pohon kelapa yang sudah tua dan alih fungsi lahan untuk pembangunan, penerapan Sasi kelapa mulai menurun.
    • Pala dan Cengkeh: Komoditas ini juga menjadi bagian dari Sasi, terutama dalam bentuk Sasi Kontrak, di mana pengelolaannya dilakukan melalui pelelangan.
  2. Hutan Belantara dan Sumber Daya Kayu
    • Pada SDA ini, sistem Sasi sering diterapkan sebagai bagian dari Sasi Negeri, di mana hasil seperti kayu dipantau dan diawasi oleh Kewang. Pendapatan dari hasil hutan biasanya dibagi antara masyarakat dan negeri.
  3. Sumber Daya Laut
    • Untuk wilayah laut, Sasi juga diterapkan pada zona-zona tertentu, seperti area habitat ikan atau mangrove, yang menjadi tempat perlindungan ekosistem laut.[6]

Praktik Sewa Cengkeh

sunting

Tradisi perjanjian sewa cengkeh adalah praktik adat di Negeri Iha yang melibatkan penyewaan lahan cengkeh kepada pihak lain, baik untuk panen langsung atau sebelum musim panen dimulai. Tradisi ini mengintegrasikan hukum adat dan hukum Islam, sehingga memiliki dasar keadilan sosial, nilai kekeluargaan, dan musyawarah.

Tradisi ini berakar pada hubungan masyarakat adat dengan tanah ulayat, yang telah berlangsung sejak abad ke-16 ketika Portugis pertama kali datang mencari rempah-rempah. Sebagai salah satu komoditas bernilai tinggi, pengelolaan cengkeh dilakukan dengan prinsip-prinsip adat yang dipimpin oleh raja, yang berperan sebagai mediator dan pembuat keputusan dalam setiap perjanjian. [4]

  1. Prof. Dr. H. M. Shaleh Putuhena
    • Menjabat sebagai Rektor UIN Alauddin Makassar tahun (1994-1998) dan berperan penting dalam Integrasi agama dan budaya dalam pegembangan IAIN Makassar menjadi UIN Alauddin Makassar.[7]
    • Beberapa buku karangan beliau, diantaranya: Historiografi Haji Indonesia (2007), Penyebaran Agama Islam di Maluku (1995), Struktur Pemerintahan Kesultanan Ternate dan Agama Islam (1983) dll
  2. H. Hasbullah Selan, S.Hi
  3. Ny. Hj. Ella Latukaisupy, S.H
  4. H. Hambra Samal, S.H., M.H
    • Beliau menempuh pendidikan dasar di SD Katapang, kemudian melanjutkan ke MTs Iha Kulur dan MA Ambon. Hambra Samal melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Pattimura dan berhasil meraih gelar pascasarjana dari Program Pascasarjana Hukum Universitas Gadjah Mada.
    • Sekarang menjabat Wakil Direktur Utama PT Pelindo II dari tahun 2019
    • Pernah menjabat sebagai Staf Ahli Komunikasi Strategis dan Hubungan Industrial BUMN (2015-2016), Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis BUMN (2016-2019), dan Wakil Komisaris Utama PT BNI (2019).
  5. Tegar Putuhena, S.H., M.H
    • Pengacara/Konsultan Hukum yang pernah menangani beberapa kasus, di antaranya:
      • Kasus Sultan Rifat Alfatih, korban jeratan kabel optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023. Tegar mewakili Sultan Rifat sebagai kuasa hukumnya.[8]
      • Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) yang disebabkan oleh obat sirup beracun. Tegar menilai vonis hukuman 2 tahun penjara yang dijatuhkan kepada 4 terdakwa dari PT Afi Farma tidak adil. Menurutnya, hukuman tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 9 dan 7 tahun penjara[9]
  6. Zain Syaiful Latukaisupy, SE,. M.Si

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Huamual | SITUS RESMI PEMKAB SBB - Seram Bagian Barat" (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-09-27. Diakses tanggal 2021-07-25. 
  2. ^ "BPS Seram Bagian Barat". sbbkab.bps.go.id. Diakses tanggal 2021-07-25. 
  3. ^ a b Sachse, F J P (1907), Het eiland Seran en zijne bewoners / door F.J.P. Sachse ; met een voorwoord van K. Martin (dalam bahasa Dutch), Brill, diakses tanggal 02 January 2025 – via National Library of Australia 
  4. ^ a b M. Ali Rusdi; Pradana, Syafa'at Anugrah; Rustam Magun Pikahulan; Faisal Nur Shadiq Shabri; Dirga Achmad (2024-07-23). "The King's Decree: Integration of Customary Law and Islamic Law in the Clove Lease Agreement". Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. 24 (1): 97–118. doi:10.18326/ijtihad.v24i1.97-118. ISSN 2477-8036. 
  5. ^ Pikahulan, Muis. S. A (2021). "Efektifitas Sanksi Sosial Terhadap Pelanggaran Hukum Adat di Masyarakat Negeri Iha Kulur Kabupaten Seram Bagian Barat". Tahkim Jurnal Hukum dan Syariah. 17 (2). doi:10.33477/thk.v17i2.2265. 
  6. ^ Sangadji Muspida, Maryam (2019-04-02). "Model Ekonomi Bersama Melalui Budaya Sasi Kontrak dan Sasi Negeri di Kepulauan Maluku". Media Trend. 14 (1): 10–23. doi:10.21107/mediatrend.v14i1.4519. ISSN 2460-7649. 
  7. ^ "PIMPINAN UIN ALAUDDIN MAKASSAR". uin-alauddin.ac.id. Diakses tanggal 2025-01-02. 
  8. ^ "Sultan Rifat Terjerat Kabel Bali Tower: Tawaran Rp 2 Miliar Vs Tuntutan Rp 22 Miliar". Kompas. Diakses tanggal 2025-01-02. 
  9. ^ "Vonis 2 Tahun Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Dinilai Tak Adil". Media Indonesia. Diakses tanggal 2025-01-02.