Hutan kemasyarakatan
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.P-88/Menhut-II/2014, hutan kemasyarakatan yang disingkat pula sebagai HKm adalah hutan negara yang pemanfaatannya ditujukan untuk pemberdayaan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.
Referensi
sunting- https://ngada.org/menhut37-2007.htm Diarsipkan 2019-05-29 di Wayback Machine.