Hutan Lembonah
Hutan Lembonah adalah sebuah hutan yang terletak di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, Indonesia. Pengelolaan Hutan Lembonah oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit bernama Borneo Surya Mining Jaya. Di dalam Hutan Lembonah telah diketahui terdapat 192 spesies tumbuhan, 28 spesies mamalia dan 67 spesies burung.
Administrasi kawasan
suntingKawasan Hutan Lembonah berada di dalam tata ruang pemerintahan daerah Kabupaten Kutai Barat. Sebelum dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat, Hutan Lembonah dikelola oleh masyarakat dari suku Benuaq yang menghuni Kampung Lembonah. Setelah pengelolaan diberikan kepada pemerintahan daerah, pengelolaan kawasan di sekitar Hutan Lembonah diberikan kepada sebuah anak perusahaan bernama Borneo Surya Mining Jaya dengan perusahaan induk bernama First Resources. Kedua perusahaan ini mengadakan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit. Karena itu, Hutan Lembonah dikelilingi oleh perkebunan kelapa sawit.[1]
Luas hutan bernilai konservasi tinggi yang ditetapkan bagi Borneo Surya Mining Jaya adalah 722,2 ha. Dari luas tersebut, 340 ha menjadi kawasan hutan bagi Hutan Lembonah. Ketetapan ini merupakan hasil valuasi atas areal hak guna usaha bagi perusahaan Borneo Surya Mining Jaya.[2]
Keanekaragaman hayati
suntingHutan Lembonah dihuni oleh berbagai jenis tumbuhan dan hewan liar. Pada tahun 2016, tercatat sebanyak 192 spesies tumbuhan di dalam Hutan Lembonah. Jenis hewan liar yang ditemukan di Hutan Lembonah meliputi mamalia sebanyak 28 spesies, dan burung sebanyak 67 spesies. Sebagian dari spesies tumbuhan dan hewan yang ada di Hutan Lembonah termasuk spesies langka.[3]
Spesies dilindungi
suntingOwa kalawat
suntingDi Hutan Lembonah, owa kalawat sering dijumpai pada pohon yang sedang berbuah. Keberadaannya dapat diketahui karena kebiasaan melintas dan menghasilkan suara-suara pada pagi hari atau setelah hujan berhenti. Owa kalawat hidup dengan memakan daging buah, daun, bunga dan serangga berukuran kecil.[4]
Penjelajahan
suntingDi dalam Hutan Lembonah telah dibangun jalur observasi. Pembangunan jalur observasi merupakan bagian dari pengembangan Hutan Lembonah sebagai hutan pendidikan konservasi dan lingkungan.[5] Jalur observasi di dalam Hutan Lembonah terbagi menjadi dua jenis, yaitu jalur panjang dan jalur pendek. Jalur panjang melalui kawasan hutan, kebun milik masyarakat setempat dan rawa-rawa dengan panjang keseluruhan sekitar 2,1 km. Sementara jalur pendek memanjang sekitar 1 km dan tumpang tindih dengan jalur panjang. Jalur pendek menghubungkan dua titik jalur panjang dengan jalur penghubung sepanjang 150 meter. Pemetaan penjelajahan Hutan Lembonah melalui jalur panjang dan jalur pendek ditandai dengan pemberian titik setiap jarak 1 hektometer.[6]
Referensi
suntingCatatan kaki
sunting- ^ Atmoko, dkk. 2016, hlm. 38.
- ^ Atmoko, dkk. 2016, hlm. 4-5.
- ^ Nugroho, dkk. 2019, hlm. 11.
- ^ Nugroho, dkk. 2019, hlm. 13.
- ^ Atmoko, dkk. 2023, hlm. 8.
- ^ Atmoko, dkk. 2023, hlm. 8-9.
Daftar pustaka
sunting- Atmoko, T., dkk. (2016). Boer, Chandradewana, ed. Satwa Liar di Hutan Lembonah. Balikpapan: Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam. ISBN 978-602-73720-3-0.
- Atmoko, T., dkk. (2023). Biodiversitas Satwa Liar di Hutan Lembonah. Jakarta Pusat: Penerbit BRIN. ISBN 978-602-73720-3-0.
- Nugroho, A. W., dkk. (2019). Atmoko, T., dan Perdana, B. P., ed. Mengenal Hutan Lembonah dan Sekitarnya (PDF). Balikpapan: Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam. ISBN 978-602-73720-9-2.