Hutan Kasepuhan Karang
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Oktober 2022. |
6°36′23″S 106°18′39″W / 6.6064288°S 106.310849°W Hutan Kasepuhan Karang adalah sebuah hutan adat yang terletak di Lebak, Banten. Ia seluas 486 H, terdiri dari 462 ha di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, dan yang lainnya sebanyak 24 hektar adalah areal penggunaan lain. Hutan ini diserahkan pengakuannya kepada masyarakat adat setempat pada 30 September 2016 oleh Presiden Joko Widodo.[1]