Hoaks stem cell adalah fenomena internet berupa klaim palsu pengobatan dengan suplemen, vitamin, obat oles, atau layanan ilegal lainnya yang diklaim sebagai terapi sel punca.[1] Hoaks ini merebak akibat ramainya pemberitaan tentang pengobatan dengan metoda sel punca, namun tidak diiringi dengan edukasi seperti apa sebenarnya terapi menggunakan teknik ini.

Di Indonesia, kapsul, bubuk, krim oles, kulit ikan, bahkan kulit apel menjadi popular di media sosial dengan label stem cell, padahal stem cell sama sekali tidak bisa diproduksi dalam bentuk ini, karena seharusnya berupa sel hidup dari targetnya sendiri atau orang lain yang kemudian dilipatgandakan, dan disuntikkan kembali.[2] Hasil produksi sel punca di luar negeri juga tidak bisa diimpor ke Indonesia, karena produsennya memiliki kewajiban berinvestasi dan membangun fasilitas di dalam negeri. Penjualan layanan stem cell juga diwajibkan memiliki izin khusus, karena bukan berbentuk produk, namun layanan.[3][4]

Layanan ilegal

sunting

Beberapa klinik juga menyalahgunakan izinnya dengan menawarkan terapi stem cell, seperti yang terjadi pada 14 Januari 2020 di Kemang. Tindakan ini menghasilkan 56 kotban dan pemiliknya diancam 15 tahun penjara.[5] Hingga Juli 2024, tercatat hanya 16 rumah sakit, 1 industri, dan 9 laboratorium yang memiliki izin resmi untuk memberikan layanan terapi stem cell.[6]

Referensi

sunting