Haryapatih adalah istilah resmi yang digunakan di situs web Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sebagai padanan gelar Groussherzog (bahasa Latin: magnus dux, panglima besar, pemimpin besar) yang digunakan oleh Kepala Negara Keharyapatihan Luksemburg.[1] Meskipun digunakan secara resmi oleh Kemlu, kata ini tidak muncul dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.[2]

Wilayah yang diperintah oleh seorang haryapatih disebut keharyapatihan. Meskipun demikian, istilah "keharyapatihan" adalah istilah resmi yang digunakan di situs web Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sebagai padanan kata Fürstentum (bahasa Latin: principatus, wilayah kekuasaan seorang princeps) pada nama resmi Negara Liechtenstein[3] maupun sebagai padanan kata Groussherzogtum (bahasa Latin: magnus ducatus, wilayah kekuasaan seorang magnus dux)[1] pada nama resmi negara Luksemburg. Istilah resmi yang digunakan di situs web Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sebagai padanan gelar Fürst (bahasa Latin: princeps, penghulu, pemuka, orang nomor satu) yang digunakan oleh Kepala Negara Keharyapatihan Liechtenstein adalah "pangeran".[3]

Lihat pula sunting

Referensi sunting

  1. ^ a b "Salinan arsip". Kedutaan Besar Republik Indonesia di Brussel. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-08-19. Diakses tanggal 2018-08-18. 
  2. ^ "Hasil Pencarian - KBBI VI Daring". kbbi.kemdikbud.go.id. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Diakses tanggal 2024-05-27. 
  3. ^ a b "Salinan arsip". Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bern. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-08-19. Diakses tanggal 2018-08-18.