Harta bawaan adalah harta yang dimiliki oleh masing-masing pihak sebelum melangsungkan perkawinan. Harta bawaan berbeda dengan harta bersama, yaitu harta yang dianggap sebagai kepemilikan bersama dari dua pihak yang terikat dalam perkawinan.[1]

Hukum Indonesia

sunting

Pasal 35 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) mengatur bahwa "Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama." Selain itu, menurut ayat (2), "Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain." Pasal 87 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam juga menjelaskan bahwa "Harta bawaan masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan." Oleh sebab itu, harta bawaan dari masing-masing suami dan istri tidak dianggap sebagai bagian dari harta bersama, dan harta yang diperoleh setelah perkawinan berlangsung dianggap sebagai harta bersama, kecuali apabila kedua belah pihak telah membuat perjanjian perkawinan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ a b Irma Devita Purnamasari. "Apakah Hasil Pengembangan Harta Bawaan Menjadi Harta Gono Gini?". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-02-14. Diakses tanggal 14 Februari 2022.