Hari Tasyrik

hari raya keagamaan Islam

Hari Tasyrik merupakan hari raya umat Islam yang jatuh pada setelah Idul Adha yaitu hari ke 11,12 dan 13 pada bulan zulhijjah menurut kalender Islam.[1] Pada hari tersebut jamaah yang menunaikan ibadah haji sedang berada di Mina.[1] Pada tanggal tersebut, para jamaah haji melempar jumrah.[1] Hari tasyrik merupakan salah satu hari di mana umat Islam dilarang berpuasa karena pada hari tasyrik adalah hari untuk makan dan minum (HR. Thabrani).[2] Hari tasyrik menurut ajaran Islam adalah hari berdzikir.[2] Beberapa zhikir yang diajurkan oleh ajaran Islam pada hari tasyrik yaitu berzhikir kepada Allah dengan bertakbir setelah menunaikan salat wajib.[3] Perbuatan ini disyariatkan hingga akhir hari tasyrik hal ini diriwayatkan dari Umar, Ali dan Ibnu Abbas.[3] Membaca tasmiyah (bismillah) dan takbir ketika menyembelih hewan Kurban.[3] Berdzikir dan memuji Allah ketika makan dan minum yaitu dengan cara membaca basmallah dan dan mengakhirinya dengan hamdallah.[3] Berdzikir dengan takbir ketika melempar jumroh Diarsipkan 2023-04-06 di Wayback Machine. pada hari tasyrik bagi mereka yang melaksanakan ibadah haji.[3]

Hari Tasyrik
ايّام التـّشریق
Nama resmibahasa Arab: Ayyam At-Tashriq (أیّام التـّشریق)
Nama lainHari Makan Minum (Umat Islam diharamkan berpuasa ketika Hari Tasyrik)
Dirayakan olehUmat Muslim seluruh dunia, dan non muslim di negara Muslim
JenisIslam
MaknaSebagai lanjutan dari Iduladha, untuk memperingati peristiwa kesanggupan Nabi Ibrahim a.s. menyembelih anaknya Nabi Ismail a.s. sebagai simbol ketaatannya kepada Allah SWT. Namun Allah SWT menggantikan bahan sembelihannya dengan domba besar (gibas) dan mengarahkan Nabi Ibrahim untuk menyembelih gibas tersebut.
Petanda berakhirnya musim Haji ke Mekkah.
PerayaanPergantian penutup Kakbah (Kiswah) pada 9 Dzulhijjah, Menghias rumah, menziarahi keluarga dan sahabat, jamuan makan, memberi hadiah, mengenakan pakaian baru dan bersih, pulang kampung
KegiatanSolat, mengadakan ibadah korban yaitu menyembelih binatang tertentu pada Hari Raya Iduladha atau Hari Tasyrik dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Binatang yang diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban adlah unta, sapi, kerbau, kambing dan domba (gibas). Memberi 1/3 daging kurban kepada tetangga, dan sedekahkan 1-3 bagian daging kurban atau lebih kepada orang miskin, fakir dan yang memerlukan. Daging, kulit, tanduk atau apapun bagian tubuh dari hewan sembelihan tidak boleh dijual kembali kembali atau bahan untuk perdagangan.
Tanggal11,12, 13 Dzulhijjah
Terkait denganHaji, Umrah & Iduladha (sepuluh Dzulhijjah).

Pada saat Idul Adha dan hari tasyrik, umat Muslim tidak boleh berpuasa. Larangan tersebut sebagaimana terdapat dalam hadis riwayat Abu Said Al Khudri yang mengatakan,

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَالنَّحْرِ. رواه البخاري ومسلم

“Nabi saw. melarang berpuasa pada hari (raya) Fitri dan Kurban (Idul Adha)." (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut sangat jelas menggambarkan bahwa pada hari raya Idul Adha dan tiga hari setelahnya yang disebut juga dengan hari Tasyriq adalah hari dilarang berpuasa. Karena pada hari-hari tersebut masih disunnahkannya untuk menyembelih hewan kurban, dan otomatis umat Islam seluruhnya, baik yang kaya dan miskin akan menyantap hewan kurban tersebut.[4]

Tanggal Hari Tasyrik

sunting
  • 1410 H: 4, 5 dan 6 Juli 1990
  • 1411 H: 24, 25 dan 26 Juni 1991
  • 1412 H: 12, 13 dan 14 Juni 1992
  • 1413 H: 2, 3 dan 4 Juni 1993
  • 1414 H: 22, 23 dan 24 Mei 1994
  • 1415 H: 11, 12 dan 13 Mei 1995
  • 1416 H: 29, 30 April dan 1 Mei 1996
  • 1417 H: 19, 20 dan 21 April 1997
  • 1418 H: 8, 9 dan 10 April 1998
  • 1419 H: 29, 30 dan 31 Maret 1999
  • 1420 H: 17, 18 dan 19 Maret 2000
  • 1421 H: 6, 7 dan 8 Maret 2001
  • 1422 H: 24, 25 dan 26 Februari 2002
  • 1423 H: 13, 14 dan 15 Februari 2003
  • 1424 H: 2, 3 dan 4 Februari 2004
  • 1425 H: 22, 23 dan 24 Januari 2005
  • 1426 H: 11, 12 dan 13 Januari 2006
  • 1427 H: 1, 2 dan 3 Januari 2007
  • 1428 H: 21, 22 dan 23 Desember 2007
  • 1429 H: 9, 10 dan 11 Desember 2008
  • 1430 H: 28, 29 dan 30 November 2009
  • 1431 H: 17, 18 dan 19 November 2010
  • 1432 H: 7, 8 dan 9 November 2011
  • 1433 H: 27, 28 dan 29 Oktober 2012
  • 1434 H: 16, 17 dan 18 Oktober 2013
  • 1435 H: 5, 6 dan 7 Oktober 2014
  • 1436 H: 25, 26 dan 27 September 2015
  • 1437 H: 13, 14 dan 15 September 2016
  • 1438 H: 2, 3 dan 4 September 2017
  • 1439 H: 22, 23 dan 24 Agustus 2018
  • 1440 H: 12, 13 dan 14 Agustus 2019
  • 1441 H: 1, 2 dan 3 Agustus 2020
  • 1442 H: 21, 22 dan 23 Juli 2021
  • 1443 H: 11, 12 dan 13 Juli 2022
  • 1444 H: 29, 30 Juli dan 1 Juli 2023

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ a b c Abu-Haj.2004.Eklopedia Anak-Anak Muslim.107
  2. ^ a b Ahmad Khoiron Mustafit.2004.Kupas Tuntas Puasa.Jakarta: Qultum Media.70
  3. ^ a b c d e [http://www.konsultasisyariah.com/amalan-hari-tasyrik/content[pranala nonaktif permanen] Publikasi:2011
  4. ^ Hasanah, Annisa Nurul (2018-08-04). "Kenapa Puasa di Hari Tasyriq Diharamkan? - Bincang Syariah". BincangSyariah | Portal Islam Rahmatan lil Alamin. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-11-25. Diakses tanggal 2020-11-03.