Hari Pengurangan Bencana Alam Internasional

Hari Pengurangan Risiko Bencana Alam Internasional dirancang oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendorong masyarakat dan pemerintah untuk ambil bagian dalam membangun komunitas dan masyarakat yang tahan terhadap bencana alam, yang pada awalnya diperingati setiap Rabu kedua di bulan Oktober. Hari peringatan ini merupakan bagian dari proklamasi Dekade Pengurangan Bencana Alam Internasional yang dimulai pada tahun 1990.[1] Pada tahun 2002, resolusi lebih lanjut dari Majelis Umum PBB memutuskan untuk mempertahankan upaya pengurangan dampak dan mitigasi bencana alam global dengan membuat hari peringatan internasional yang diperingati setiap tahun.[2] Dan pada tahun 2009, Majelis Umum PBB menetapkan 13 Oktober sebagai Hari Pengurangan Bencana Alam Internasional.[3]

Perangko peringatan Tsunami Aceh 2004

Referensi

sunting
  1. ^ United Nations General Assembly Session 44 Resolution 236. International Decade for Natural Disaster Reduction A/RES/44/236 22 December 1989. Retrieved 2008-09-18.
  2. ^ United Nations General Assembly Session 56 Resolution 195. International Strategy for Disaster Reduction A/RES/56/195 21 January 2002. Retrieved 2008-09-18.
  3. ^ United Nations General Assembly Session 64 Resolution 200. International Strategy for Disaster Reduction A/64/200 21 December 2009. Retrieved 2011-10-14.

Pranala luar

sunting